29 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

Kades Ditahan Kasus Tipikor, Plt Bupati Tulungagung Siapkan Pelaksana Tugas Kades

Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyiapkan pelaksana tugas (plt) kepala desa (kades) setelah beredar kabar penahanan Kades Kedungwaru oleh Polres Tulungagung. Kades berinisial MT itu ditahan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa.

“Kami akan cari informasi dulu ke Camat (Kedungwaru). Setelah itu (kalau benar ditahan), jabatan kades akan diisi plt agar pemerintahan (desa) tidak kosong,” ujar Plt Bupati Baharudin pada Bhirawa, Kamis (17/9).

Sebelumnya, ia mengaku belum mengetahui jika Kades Kedungwaru menjalani penahanan di Polres Tulungagung. “Saya baru tahunya dari sampean (wartawan),” sambungnya.

Plt Bupati Baharudin selanjutnya menyatakan prihatin jika sampai ada kades yang terlibat kasus tipikor. Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini mengimbau agar para pengguna anggaran menggunakan anggaranna sesuai aturan.

“Tidak hanya kades saja. Siapa pun pengguna anggaran jangan sampai menggunakan anggaran tidak sesuai aturan. Penggunaan anggaran harus memenuhi aturan. Baik itu pengguna anggaran daerah atau pengguna anggaran pusat,” paparnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (16/9) malam membenarkan jika Kades Kedungwaru sudah menjalani penahanan sejak Selasa (15/9) lalu. “Benar ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Perwira pertama polisi ini pun membenarkan pula jika penahanan Kades Kedungwaru karena kasus dugaan tipikor dana desa tahun 2024. Dan kerugian negara atas kasus tipikor tersebut sebesar Rp 300 juta.

Berita Terkait :  Ketua APJATI : Indonesia Siap Pasok Pekerja Profesional ke Eropa

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait penahanan Kades Kedungwaru. Namun demikian, Ia membeberkan alur atau proses pengangkatan Plt Kades sebagai pengganti Kades saat menjalani penahanan.

“Setelah kita mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres, kita berkirim nota dinas ke Bupati melalui Sekda untuk memberhentikan sementara kades dimaksud, sekaligus menunjuk Sekdes sebagai Plt Kades. Sampai menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, baru memberhentikan Kades dimaksud,” pungkasnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!