Pemkab Madaiun, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencegah potensi pemanfaatan identitas warga yang telah meninggal dunia secara tidak sah. Hal tersebut diwujudkan melalui gelaran sosialisasi percepatan dan kemudahan pencatatan akta kematian yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan yang dikuti oleh para camat dan petugas terkait Ini di paparkan tentang pencatatan akta kematian sebagai fondasi data kependudukan yang tepercaya, sekaligus dasar hukum penting bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus hak waris, klaim asuransi, hingga akses bantuan sosial. Sebaliknya, ketiadaan akta kematian berisiko memicu sengketa harta, menghambat perlindungan anak yatim piatu, serta mengganggu perencanaan kesehatan publik.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH MAk dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa kematian tidak boleh diabaikan dari sisi administrasi. Menurutnya, ketidaktertiban dalam pencatatan kematian berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data kependudukan.
“Setiap kematian harus tercatat agar data tetap valid, program bantuan tepat sasaran, dan pembangunan berjalan sesuai kenyataan di lapangan. Tanpa pelaporan yang cepat, status kependudukan seseorang tetap aktif padahal sosoknya telah tiada,” imbuh Bupati Hari Wur
Bupati juga meminta agar birokrasi dipangkas sehingga warga cukup membawa surat keterangan kematian ke kantor pelayanan untuk memproses dokumen hingga selesai tanpa biaya. Selain itu, pemerintah daerah mengintegrasikan sistem pelaporan kematian dari rumah sakit dan puskesmas langsung ke dinas pencatatan sipil, serta melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai ujung tombak edukasi di tingkat lokal.[dar.ca]


