28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, June 23, 2026
spot_img

Jeritan UMKM Korban Pemadaman Listrik Bergilir PLN

Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam atas kebijakan pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) belakangan ini. Pemadaman yang terjadi tidak hanya dalam hitungan menit, melainkan berjam-jam dan terjadi di berbagai wilayah, termasuk di daerah Jawa Timur dan sekitarnya. Yang paling membuat hati teriris adalah nasib para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah perjuangan kami untuk bangkit dan memutar roda ekonomi pasca-pandemi, aliran listrik yang byar-pet justru menjadi pukulan telak.

Banyak pelaku usaha, seperti warung makan, kafe, percetakan, penjahit, hingga toko kelontong yang terpaksa menghentikan operasionalnya. Omzet harian dilaporkan anjlok drastis, bahkan tidak sedikit bahan baku dan makanan yang membusuk akibat lemari pendingin yang mati berjam-jam.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan secara terbuka menyoroti dampak buruk pemadaman listrik ini terhadap omzet dan aktivitas ekonomi rakyat kecil. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI pun telah mendesak agar PLN memberikan skema kompensasi yang konkret atas kerugian ini.

Jika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik atau token, PLN tidak segan-segan memberikan denda atau sanksi pemutusan. Namun, giliran pelayanan PLN yang bermasalah akibat kendala teknis atau kekurangan pasokan batu bara, konsumen hanya disuguhi permohonan maaf tanpa ada kejelasan kompensasi yang sepadan. Oleh karena itu, melalui surat ini saya mendesak:

  1. PT PLN (Persero) untuk segera menormalkan kembali pasokan listrik dan melakukan tindakan preventif agar insiden ini tidak terulang.
  2. PLN agar bersikap transparan mengenai penyebab gangguan dan merealisasikan hak ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen, khususnya pelaku UMKM yang mengalami kerugian materiil sesuai amanat UU Ketenagalistrikan.
Berita Terkait :  Kapolres Mojokerto Kota Bersilaturahmi dan Makan Bersama Tukang Becak, Ojol serta Jukir

Listrik yang andal adalah hak dasar konsumen. Jangan biarkan rakyat kecil dan UMKM terus menanggung beban akibat lemahnya tata kelola energi nasional.

Puji Handayani
Pegiat Sosial, bermukim di Kertajaya, Surabaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!