28.9 C
Sidoarjo
Tuesday, June 30, 2026
spot_img

Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Dompet dan Penarikan Uang Rp30 Juta Lebih

Gresik, Bhirawa – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dompet yang berisi kartu ATM, di mana pelaku diketahui telah menarik uang korban hingga mencapai Rp30.650.000. Pelaku berinisial NBR (25 tahun), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu minggu setelah laporan diterima kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang disampaikan korban setelah kehilangan dompet beserta dokumen dan kartu perbankannya.

“Begitu laporan masuk, anggota Unit Resmob segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang tersimpan di saku belakang celananya hilang. Di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA dan BNI, serta dokumen pribadi lainnya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Khawatir kartu ATM disalahgunakan, ia mengecek saldo lewat aplikasi perbankan dan mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis. Korban pun mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6) untuk mencetak rekening koran. Hasilnya tercatat ada penarikan uang sebesar Rp30.650.000 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izinnya.

Berita Terkait :  Polres Situbondo Respons Cepat Pengaduan Warga Terkait Unggahan Medsos yang Meresahkan

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin (29/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Anggota langsung bergerak menyisir lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 14.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan Bakso Nano di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Arya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta surat dan kuncinya, surat gadai ponsel dan BPKB kendaraan, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

AKP Arya menambahkan, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pidana ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui hal serupa, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!