Surabaya, Bhirawa
Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kampus Ubaya, Surabaya.
Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dan Sarjana FH Ubaya serta dihadiri oleh alumni notaris PPAT se-Jawa Timur dan perwakilan pengurus wilayah Jawa Timur dan IPPAT. Kerja sama tersebut antara lain pertukaran Sumber Daya Manusia, penelitian terintegrasi, kolaborasi dalam pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai kegiatan akademik yang akan disepakati bersama. Kamis, (16/4/2026)
Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Hwian Christianto mengatakan kegiatan sebagai wujud dukungan FH Ubaya atas transformasi digital pendaftaran dan peralihan pertanahan, itu sesuai arahan disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).
“Pada digitalisasi terlihat sederhana tetapi sangat tidak mudah sebab menghadirkan tantangan yang sangat kompleks,” jelásnya.
Sementara itu, pada acara kuliah umum dengan materi “Digitalisasi Layanan Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah” Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP menjelaskan tanah adalah aset yang fundamental untuk masyarakat dan negara, tapi konsentrasi tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga membutuhkan kolaborasi antar pihak dalam proses administrasinya.
“Seiring perkembangan teknologi, digitalisasi proses pendaftaran dan peralihan atas tanah menjadi kebutuhan yang sangat mendasar, ini dikarenakan digitalisasi menawarkan solusi yang lebih cepat, tepat, akurat, dan akumulatif,” ucapnya.
Lanjut Asep mengukapkan bahwa jika digitalisasi diiringi payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat, akan memberikan manfaat yang maksimal.
“Pada digitalisasi tidak hanya percepatan waktu administrasi dan memangkas birokrasi yang lambat, tapi menumbuhkan minat para investor menanamkan modal dan melakukan pemanfaatan terhadap tanah yang belum dimaksimalkan,” pungkas Asep. (ren.hel)


