Pemkot Kota Mojokerto, Bhirawa. – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda utama, yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan bersama terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/10).
Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027, Ning Ita menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah mengacu pada arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Ia menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD 2027 diarahkan agar selaras dengan tema RKPD 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.
Rancangan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp843,76 miliar dan belanja daerah sebesar Rp931,63 miliar.
Kebijakan belanja daerah akan difokuskan pada sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, anggaran kesehatan, dukungan terhadap program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung upaya penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Mojokerto.
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna menyepakati 13 Raperda yang telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hasil fasilitasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian naskah Raperda.
Ketiga belas Raperda tersebut meliputi pengelolaan air limbah domestik; partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; pelindungan produk lokal; pencegahan dan penanggulangan stunting; pemberian insentif dan kemudahan investasi; serta pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan.
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas; perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga; pengelolaan pasar rakyat; perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; penyelenggaraan kepariwisataan; serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum sebelum peraturan ditetapkan dan diundangkan.
Ning Ita berharap seluruh peraturan daerah yang disusun dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, kebijakan yang ditetapkan melalui peraturan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita.
Melalui penyusunan APBD 2027 dan persetujuan 13 Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap arah pembangunan daerah semakin terukur, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta kesejahteraan warga dapat terus ditingkatkan. [oky.dre]




