28.7 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Gresik Fokus pada Empat Catatan Strategis

Gresik, Bhirawa — DPRD Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Namun, kesepakatan ini bukanlah akhir dari pembahasan. Legislatif menegaskan terdapat empat catatan hasil finalisasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif sebelum Rancangan APBD (RAPBD) 2027 dibahas lebih lanjut.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan, menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027. Ia menegaskan bahwa masukan dari komisi-komisi DPRD harus diperjelas statusnya — apakah diakomodasi atau tidak dalam rancangan anggaran. Jika diakomodasi, pemerintah wajib menjelaskan besaran anggarannya. Jika tidak, alasan penolakannya harus disampaikan secara transparan.

“Catatan poin satu hingga empat merupakan hasil finalisasi yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif. Yang tidak diakomodasi harus jelas alasannya, dan yang diakomodasi juga harus rinci, termasuk berapa jumlah anggarannya,” ujarnya.

Secara rinci, postur keuangan daerah yang disepakati mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.259.679.917.638,16. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.581.516.990.720,75, dan pembiayaan sebesar Rp321.837.073.082,59. Selisih antara belanja dan pendapatan sekitar Rp321,84 miliar akan ditutup melalui pembiayaan neto, dengan target sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) nihil.

DPRD menekankan pentingnya rasionalisasi pendapatan yang realistis agar pembiayaan program tidak bertumpu pada asumsi yang berlebihan. Hasil rasionalisasi dan estimasi ulang belanja diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib serta kebutuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekaligus mencegah penganggaran yang melampaui kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait :  Cipta Kesehatan Lingkungan, Polres Gresik Gelar Fogging Anti DBD
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan

Catatan penting lainnya mencakup usulan pengembalian anggaran bantuan bagi marbot, penjaga makam, dan guru mengaji. Banggar merekomendasikan agar usulan ini didetailkan kembali bersama Organisasi Perangkat Daerah sebelum dipastikan masuk dalam struktur anggaran 2027.

Selain itu, DPRD juga menyoroti keluhan masyarakat terkait masalah tukar-guling tanah milik pribadi yang digunakan pemerintah pada UPT SDN 207 Sidoraharjo dan UPT SDN 52 Banjarsari, Gresik. Isu ini diminta segera dikaji dari aspek hukum dan dicarikan solusi agar status tanah untuk kepentingan pendidikan menjadi jelas.

Ditegaskan kembali, tahap penyusunan RAPBD 2027 menjadi momen krusial untuk menguji sejauh mana catatan legislatif benar-benar diakomodasi. Kesepakatan KUA-PPAS bukanlah garis akhir — justru di sinilah komitmen pihak eksekutif akan dipertanggungjawabkan dalam dokumen anggaran yang konkret. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!