31.7 C
Sidoarjo
Friday, June 26, 2026
spot_img

DPRD dan Pemkot Kediri Tetapkan Perda Cagar Budaya serta Kota Cerdas

Kediri, Bhirawa – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas. Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6).

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, penetapan Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga warisan sejarah dan budaya di tengah pesatnya pembangunan serta dinamika perkembangan kota.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” kata Vinanda.

Ia menjelaskan, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai sejarah dan budaya lokal sebagai modal pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan yang tepat, pelestarian cagar budaya diharapkan mampu memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata budaya yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Selain Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, DPRD dan Pemkot Kediri juga menetapkan Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas.

Berita Terkait :  Alumni dan Penggemar Film Australia Berkumpul di Surabaya, Nobar Festival Sinema Australia Indonesia

Vinanda mengatakan, konsep kota cerdas tidak hanya berkaitan dengan penerapan teknologi digital, tetapi merupakan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan inovasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta partisipasi masyarakat.

“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.

Melalui Perda tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tetap diarahkan dengan memperhatikan perlindungan data, keamanan informasi, inklusivitas, serta manfaat yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Kediri juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.

Vinanda memaparkan, pendapatan daerah setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.524.889.742.542,62. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp1.563.757.705.197,91 atau sebesar 102,55 persen. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp38.867.962.655,29.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.500.860.602.093,00 dari rencana sebesar Rp1.863.073.120.324,45 atau sebesar 80,56 persen. Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Vinanda menegaskan, capaian pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait :  Pesantren Amanatul Ummah Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

Pemerintah Kota Kediri, lanjutnya, akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!