26.1 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

DPR RI Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

DPR RI Jakarta. Bhirawa. – DPR RI menyatakan sikap tegasnya mempertahankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini tengah menghadapi sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026. 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026), mengungkapkan pendapat mendalam terkait pasal-pasal krusial yang digugat oleh pemohon, khususnya mengenai kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembatasan belanja daerah.

Menjawab kritik mengenai isu sentralisasi, DPR RI menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan TKD selalu disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang secara aktif melibatkan usulan daerah melalui mekanisme Musrenbang. Kebijakan ini juga dibahas secara mendalam di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Karena anggota DPOD mencakup perwakilan asosiasi pemerintah daerah, ruang aspirasi daerah dipastikan terakomodasi dengan baik sebelum kebijakan tersebut disahkan.

Selain itu, terkait wewenang pemerintah untuk menyesuaikan besaran TKD berdasarkan kondisi ekonomi nasional, DPR RI menegaskan bahwa hal ini esensial sebagai instrumen stabilisasi atau counter-cyclical policy. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian dana secara fleksibel guna menjaga keberlanjutan fiskal di tengah gejolak atau perlambatan ekonomi, tanpa harus terjebak dalam proses revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Berita Terkait :  Kejari dan Pemkot Probolinggo Pulihkan Hak Perdata Keluarga Prasejahtera melalui Isbat Nikah Terpadu

Menanggapi keberatan terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dan kewajiban alokasi infrastruktur minimal 40%, DPR RI memaparkan data historis yang menunjukkan banyak daerah sebelumnya menghabiskan lebih dari separuh anggarannya hanya untuk menggaji birokrasi. Kebijakan pembatasan ini dirancang secara terencana, lengkap dengan masa transisi lima tahun dan pengecualian pada tunjangan profesi guru, semata-mata untuk mendorong reformasi birokrasi. Tujuannya adalah memastikan APBD benar-benar dialokasikan secara proporsional demi kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Sebagai konklusi, DPR RI berkeyakinan penuh bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD yang dipersoalkan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus tetap berlaku mengikat. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait hingga pengambilan putusan akhir oleh Majelis Hakim,” pungkas Legislator Fraksi PKB tersebut. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!