27.4 C
Sidoarjo
Sunday, October 18, 2026
spot_img

Dilaporkan Disnakertrans, PHRI Tulungagung Soroti Dugaan Pekerja Tanpa Upah

Tulungagung, Bhirawa. – Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Tulungagung prihatin dengan aduan pekerja salah satu kafe di Kota Marmer yang mengaku tidak dibayar upahnya meski telah bekerja lebih dari sebulan. Pekerja tersebut melakukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

Wakil Ketua 3 Bidang Pelatihan, Sertifikasi dan Ketenagakerjaan BPC PHRI Kabupaten Tulungagung, Willy Tjaksono, Minggu (18/10), menyatakan regulasi ketenagakerjaan harus dijalankan tanpa harus mengabaikan hak pekerja. “Kami prihatin. Pekerja yang sudah bekerja harus mendapat haknya,” ujarnya.

Ia menyebut kasus ini harus mendapat perhatian yang serius dari Disnakertrans Kabupaten Tulungagung. Utamanya, bidang hubungan industrial. “Kami berharap Disnakertrans Tulungagung dapat memberikan rasa adil dalam menangani kasus ini,” tuturnya.

Bahkan, Willy menandaskan PHRI bersedia melakukan pendampingan dalam kasus tersebut. “Pendampingan bukan berarti membela salah satu pihak, tetapi menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi sesama,” paparnya.

Sebelumnya, Willy juga menyatakan hubungan kerja mempunyai perbedaan dengan program pelatihan, pemagangan maupun praktik kerja lapangan (PKL). Status ketenagakerjaannya tidak sama.

Sementara itu, Mediator Hubungan industrial Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, ketika dikonfirmasi mengakui jika sudah ada aduan dari seorang pekerja kafe yang tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan pemberi kerja (teradu). “Pekerja mengatakan tidak dibayar sesuai kesepakatan awal,” katanya.

Yang memprihatinkan lagi, lanjut Ronald, ketika pengadu meminta haknya pada teradu, pengadu justru diberhentikan. “Disnakertrans minggu depan akan melakukan klarifikasi kasus ini. Klarifikasi dilakukan pada para pihak,” paparnya.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Probolinggo Hadiri Entry Meeting Bersama BPKP

Menurut dia, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung akan melakukan mediasi kepada para pihak. Baik itu pengadu maupun teradu atau yang diadukan. Informasi yang diperoleh, pekerja kafe melakukan pengaduan ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Tulungagung pada Jumat (16/10). Pengaduan dilakukan setelah ia tidak mendapat haknya selama bekerja sesuai kesepakatan awal karena pihak teradu beralasan pengadu masih berstatus training.[wed.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!