31.1 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Bupati Malang, Cegah Penyebaran Perilaku Seksual LGBTQ, Berikan Edukasi Pada Para Remaja

Kab Malang, Bhirawa – Maraknya perilaku penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) oleh sebagian para remaja di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian yang cukup intens yang tidak hanya oleh pemerintah, namun juga masyarakat. Karena penyimpangan seksual tersebut tidak sesuai dengan norma-norma agama, dan merupakan isu yang terus berkembang dan menjadi sorotan publik.

Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan, ideologi, dan keselamatan bangsa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Langkah ini dilakukan untuk membentengi ketahanan nasional dan melindungi generasi muda dari nilai-nilai yang dinilai tidak sejalan dengan norma budaya, serta moralitas masyarakat Indonesia.

Dan aturan tersebut menempatkan penyebaran LGBTQ sejajar dengan ancaman nonmiliter lainnya, seperti radikalisme, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba. Terkait kebijakan pertahanan tersebut, lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag) bahkan merespons dengan menyusun berbagai materi edukasi publik sebagai langkah pencegahan. Sementara, penyebarannya dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan digital, serta dikaitkan dengan berbagai faktor pola asuh dan nilai sosial. Fenomena ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat, yang umumnya didasarkan pada norma agama, budaya, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dari pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, maka Bupati Malang HM Sanusi memberikan respon agar masyarakat Kabupaten Malang, khususnya para orang tua waspada terhadap maraknya LGBTQ.

Berita Terkait :  Sinergi Pemkot-Kejari Kota Batu Perkuat Tata Kelola Pemerintah Bersih Transparan

“Kami telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan terhadap penyimpangan perilaku seksual LGBTQ dan bahayanya, serta ancaman hukumnya,” kata Bupati Malang HM Sanusi, Senin (13/7), kepada Bhirawa.

Menurutnya, ada beberapa aspek utama terkait fenomena LGBTQ, seperti pandangan sosial dan budaya, yang mana masyarakat Indonesia secara umum masih memegang teguh nilai moral, etika, dan agama yang sangat kental. Perilaku menyimpang ini sering kali ditolak dan dianggap tidak sesuai dengan norma sosial ketimuran.

Selain LGBTQ telah melanggar norma agama, hal ini juga berdampak pada kesehatan terutama terkait risiko penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS yang sering dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko.

“Agar perilaku seksual tersebut tidak menyebar terlalu luas di Kabupaten Malang, maka masyarakat harus diberikan edukasi terkait bahayanya LGBTQ,” ujarnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!