Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 berturut -turut diterima oleh Pemkab Sidoarjo dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jum at (29/5) akhir pekan lalu, yang diserahkan lewat BPK Perwakilan Jawa Timur.
Hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 itu, diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jatim Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Sidoarjo Subandi, di Kantor BPK Perwakilan Jatim, jalan Raya Juanda Sidoarjo.
WTP hasil laporan pemeriksaan keuangan daerah tahun 2025 dari Kabupaten Sidoarjo itu juga diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jatim kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih.
Pada kesempatan itu BPK Perwakilan Jatim juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 itu, serentak kepada 33 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, opini WTP ke -13 , yang diraih oleh Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 itu, telah diraih berturut -turut sejak tahun 2013 lalu.
“Capaian ini bukan hal yang mudah, tidak semua daerah mampu, tentu saja kami sangat bersyukur, juga bangga tidak terkira,” komentar Bupati Subandi, dalam kesempatan itu.
Hasil opini WTP yang diraih, lanjutnya menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya minta kepada OPD teknis dan semua OPD lain di Pemkab Sidoarjo, agar bisa lain bisa saling mendukung, dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” komentarnya dalam kesempatan itu yang didampingi Sekda Feny Apridawati dan Kepala BPKAD Chusnul Inayah.
Tidak lupa dirinya berpesan agar capaian opini WTP untuk Pemkab Sidoarjo setiap tahun supaya dapat terus diertahankan .
Bupati Subandi mengatakan capaian opini WTP merupakan hasil kerja keras bersama eluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo. Untuk itu, ia akan terus mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mempertahankannya.
Hasil opini WTP, menurutnya bukan sekedar laporan kebanggaan bagi daerah saja, tetapi lebih dari itu . Yakni menjadi instrumen penting sebagai sarana untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah di bidang keuangan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Jatim, Yuan Chandra Djaisin, menyampaikan “Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya pengelolaan dan penatausahaan aset diantaranya aset tetap, aset lain-Lain rusak berat, aset tidak berwujud dan properti investasi belum tertib.
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari belanja modal jalan, irigasi, jaringan.
Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum sesuai ketentuan. Kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, belanja bibah, dan belanja modal. Dan yang terakhir, masih terdapat denda keterlambatan penyelesaian. (kus.hel)


