26 C
Sidoarjo
Tuesday, February 18, 2025
spot_img

Bagian SDA Kabupaten Malang Jaring Aspirasi Masyarakat Kenaikan Harga LPG Bersubsidi 3 Kilogram

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Malang sudah melaksanakan rapat untuk membahas terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) di Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, yang diikuti 33 Kecamatan, desa dan lurah se-Kabupaten Malang.

Sedangkan LPG bersubsidi tersebut diperuntukkan atau sasaran bagi rumah tangga dengan sasaran prioritas membeli tabung LPG 3 kg.

Selain itu, kebutuhan LPG iti tidak hanya untuk rumah tangga saja, namun juga usaha mikro, nelayan, dan petani, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal ikan Bagi Nelayan dan Mesin pompa Air Bagi Petani.

Hal ini disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) SDA Kabupaten Malang Liswan Nobiyana Tulee, Selasa (21/1), kepada wartawan. Dia mengatakan, bahwa salah satu kegiatan rapat tersebut adalah menjaring aspirasi dari berbagai pihak terkait penyesuaian HET LPG bersubsidi 3 kg di Jatim tahun 2025.

Dimana sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/ 013/2024, HET LPG bersubsidi 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

Berita Terkait :  Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan

Sehingga dengan kenaikan LPG tersebut, maka kita lakukan penyesuaian sesuai dengan HET. Karena sebelumnya, harga LPG bersubsidi 3 kg Rp 16.000 per tabung ditingkat pangkalan, atau ada kenaikan sebesar Rp 2.000 per tabung.

“Untuk itu, dengan kenaikan harga LPG bersubsidi 3 kg, maka pihaknya bersama Hiswana Migas Malang membahas penyesuain harga LPG 3 kg. Sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan harga eceran baik ditingkat pangkalan maupun eceran di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Malang Ahmad Basori mengatakan, kenaikan HET LPG bersubsidi 3 kg, kini per tabung Rp 18.000, dari sebelumnya Rp 16.000 per tabung, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Dan untuk berlakunya kenaikan harga LPG tersebut pada 15 Januari 2025, sedangkan kenaikan LPG bersubsidi 3 kg ditingkat pangkalan. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Menurutnya, pangkalan LPG resmi itu merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan. Dan jika ada harga LPG 3 kg tidak sesuai dengan HET yang di sudah ditetapkan, tenutnya bukan kewenangan Hiswana Migas.

“Kami berharap dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG bersubsidi 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” paparnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru