Kab. Probolinggo, Bhirawa – Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membawa duka. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka saat upaya pemadaman kebakaran di wilayah Resort Tengger Laut Pasir, Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/10/2026).
Informasi korban disampaikan secara bertahap. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, dalam laporan awal menyebut terdapat empat orang yang menjadi korban dari unsur pemadam Manggala Agni TNBTS. Saat itu, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
“Korban terinformasi empat orang dari pemadam Manggala Agni TNBTS dan pembaruan terakhir satu orang meninggal dunia,” kata Oemar saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Namun, berdasarkan informasi terbaru, jumlah korban bertambah menjadi enam orang. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia masing-masing Sukaris dari TNBTS, serta Wisnu dan Sefril dari Artotel. Sukaris diketahui bertugas sebagai Operator Layanan Operasional pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah I, Balai Besar TNBTS.
Sementara itu, tiga korban luka yakni Hendra Rony W dari TNBTS, Munawi dari MMP TLP, dan Suraji dari Artotel. Ketiganya dilaporkan dirujuk ke RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kebakaran dilaporkan terjadi di dua titik, yakni Bukit Kembang Puncak Sari dan Pusung Lingker, wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tepatnya di sebelah timur Mentigen.
Berdasarkan informasi awal, para korban diduga terjebak kobaran api saat berupaya melakukan pemadaman secara manual. Meski demikian, penyebab pasti insiden tersebut masih dalam penyelidikan petugas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terperinci mengenai kronologi kejadian maupun kondisi terkini tiga korban luka yang dirujuk ke RSUD Tongas.
Insiden ini menjadi duka di tengah upaya penanganan kebakaran di kawasan konservasi Bromo. Perkembangan jumlah korban dari laporan awal hingga pembaruan terakhir masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang. [fir.kt]



