Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 115 perkara pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10). Langkah ini menjadi bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.
Pemusnahan yang digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil tersebut menyita perhatian. Pasalnya, salah satu BB utama yang dimusnahkan serbuk haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.297,46 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Sabu bernilai fantastis dari jaringan internasional tersebut sebelumnya diselundupkan dari Palembang dengan modus dibungkus kemasan teh Cina. Barang haram itu disita dari tangan terpidana Sukaji, 47, seorang kurir yang kini telah diganjar vonis 13,5 tahun penjara.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menegaskan, BB yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari hasil penanganan perkara pidana umum sepanjang periode Mei hingga Oktober 2026.
”Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah diputus dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347, kejaksaan wajib melaksanakan eksekusi setelah putusan inkracht,” ujar Rustandi, Kamis (15/10).
Selain berpatokan pada UU terbaru ini, eksekusi pemusnahan juga merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2021 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Rustandi menambahkan, pemusnahan secara berkala ini sangat krusial dilakukan guna menutup celah potensi penyalahgunaan BB. Tak hanya sabu 5,2 kg, Kejari Kabupaten Pasuruan turut memusnahkan puluhan ribu butir obat-obatan keras dan terlarang. Di antaranya, 40.258 butir pil berlogo Y, 13 butir ekstasi, 41 butir pil ekstasi berlogo LV, serta 16 botol minuman keras berbagai merek.
Berbagai perkakas pendukung aksi kejahatan pun tak luput dari pemusnahan. Sebanyak 16 unit timbangan elektrik, 29 unit ponsel, lima set alat isap sabu (bong), hingga 3,6 kilogram serbuk bahan peledak dimusnahkan. Sementara itu, 8 bilah senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong hingga tak berbentuk dan tidak dapat difungsikan lagi.
”Seluruh barang bukti dari 115 perkara yang dihancurkan hari ini dipastikan telah rampung proses hukumnya. Kami pastikan penegakan hukum berjalan tuntas hingga memberikan efek jera bagi para pelaku,” jelas Rustandi. [hil.fen]



