23.9 C
Sidoarjo
Monday, June 29, 2026
spot_img

Adaptif Dinamika Global dan Perkuat Daya Saing Nasional, DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kampus Institut Teknologi Bandung, Senin (29/6). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/6). Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi akademisi, pelaku industri, dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan substantif terhadap penyempurnaan regulasi perindustrian nasional.

Prof. Dr. Ir. Tirto Prakoso, M.Eng., Ph.D., Dekan Fakultas Teknik Industri ITB yang mewakili Rektor ITB, menegaskan bahwa penguatan regulasi industri merupakan kebutuhan mendesak.

“Perindustrian merupakan pilar utama pembangunan. Indonesia perlu memperkuat regulasi agar lebih mampu memenuhi kebutuhan industri secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas kolaborasi dengan ITB dalam proses uji sahih, seraya menekankan komitmen kampus dalam memajukan sektor industri nasional.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, menyoroti urgensi revisi UU Perindustrian yang telah berusia lebih dari satu dekade. “Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ekonomi global menuntut penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dan adaptif. Banyak tantangan baru yang belum terakomodasi dalam UU saat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa isu transformasi digital, perlindungan data industri, pengembangan talenta digital, hingga insentif inovasi perlu diperkuat dalam revisi UU agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global.

Berita Terkait :  GP Ansor Jombang Apresiasi Kegiatan Jamsena LPBI-NU

Tim Ahli RUU Perindustrian, I Made Dana Tangkas, menekankan pentingnya pemahaman masalah secara tepat sebagai dasar merancang kebijakan industri yang efektif. Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Joko Siswanto dari FTI ITB menegaskan bahwa revisi UU harus mengarahkan Indonesia naik kelas dalam Global Value Chain melalui transformasi menuju Industri 5.0 yang berdaya saing dan berketahanan.

“Pengembangan SDM industri harus menjadi substansi utama agar transformasi tidak menimbulkan kesenjangan tenaga kerja,” ujarnya.

Dari sisi pelaku usaha, perwakilan Kadin Jawa Barat, Farhan Aqil Syauqi, menilai revisi UU Perindustrian harus menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing nasional melalui perlindungan pasar domestik dan kebijakan persaingan usaha yang adil.

“Transformasi industri menuju manufaktur berdaya saing global membutuhkan ekosistem industri yang kuat, hilirisasi, dan inovasi,” tegasnya.

Guru Besar Sistem Manufaktur FTI ITB, Prof. Drajat Irianto, menambahkan bahwa revisi UU tidak hanya berfokus pada perlindungan industri dalam negeri, tetapi juga peningkatan kapabilitas industri nasional agar mampu menguasai teknologi strategis, menurunkan emisi, memperkuat IKM, serta tangguh menghadapi risiko geopolitik. Ia menyoroti perlunya pengaturan lebih rinci terkait kelembagaan pembiayaan industri, mengingat perbankan umum cenderung berorientasi pada pembiayaan jangka pendek.

Dari perspektif pemerintah daerah, Meidy Mahardani, ST., MSc., dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, memaparkan bahwa industri pengolahan masih menjadi penopang utama perekonomian Jabar dengan kontribusi 39,6% terhadap PDRB dan 26,8% terhadap sektor industri nasional. Namun, tingginya ketergantungan impor bahan baku dan dominasi ekspor berorientasi perakitan menunjukkan perlunya transformasi industri yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.

Berita Terkait :  Srikandi Goes To Campus, Kerja Bareng Unirow dan PLN Nusantara Power Up Tanjung Awar-Awar Tuban

“Perubahan UU harus memperkuat ekosistem industri secara menyeluruh agar mampu meningkatkan investasi, menyerap tenaga kerja berkualitas, dan mempercepat industri hijau,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Elviana menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan. “Masukan dari para narasumber dan akademisi sangat berarti bagi penyempurnaan RUU Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diinisiasi Komite IV DPD RI,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!