27.4 C
Sidoarjo
Friday, November 6, 2026
spot_img

Pakar Untag Surabaya Dorong Audit Independen Penggunaan Teknologi Penyadapan

Surabaya, Bhirawa. – Penggunaan teknologi penyadapan oleh lembaga negara perlu disertai mekanisme audit independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi privasi masyarakat. Pengawasan diperlukan agar teknologi pengintai yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat PhD ITIL COBIT CLA CISA, menilai penguatan tata kelola menjadi hal penting di tengah perkembangan teknologi pengawasan digital yang semakin canggih.

Menurutnya, setiap aktivitas penyadapan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan dan proporsionalitas. Selain itu, seluruh aktivitas penyadapan harus memiliki jejak audit sehingga dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

”Pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan sesuai dengan kewenangan dan tujuan yang ditetapkan serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelasnya, Kamis (5/11).

Supangat menjelaskan, penyadapan dalam penegakan hukum bukanlah praktik yang dilarang secara mutlak. Aparat penegak hukum dapat memanfaatkannya untuk membantu penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

Salah satu konsep dalam tata kelola penyadapan telekomunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang memungkinkan pemantauan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet.

Berita Terkait :  KAI Daop 7 Madiun Pastikan Refund 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terdampak

Dalam penerapannya, terdapat tiga prinsip utama yang harus diperhatikan, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau menjadi sarana pemantauan massal tanpa sasaran yang jelas.

Spyware Canggih Ancam Privasi Pengguna Ponsel
Tantangan lainnya muncul dari penggunaan perangkat lunak pengintai atau spyware yang mampu mengakses langsung perangkat digital. Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware memanfaatkan celah keamanan perangkat untuk memperoleh informasi. Bahkan, sejumlah teknologi dapat menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik perangkat melalui teknik zero-click exploit.

Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox menjadi contoh teknologi pengintai canggih yang mendapat perhatian. Jika berhasil menguasai perangkat, teknologi tersebut dapat mengakses berbagai informasi, mulai percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga lokasi pengguna.

Supangat mengungkapkan, laporan investigasi Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama organisasi media Forbidden Stories menunjukkan penggunaan spyware komersial tingkat tinggi meningkat lebih dari 40 persen di berbagai negara berkembang dalam dua tahun terakhir.

Teknologi tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menyasar jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, akademisi, hingga pihak lain yang memiliki peran dalam kehidupan publik.

Dampaknya, disebutkan Supangat tidak hanya berkaitan dengan kebocoran informasi pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kebebasan masyarakat. Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akses tidak sah terhadap komunikasi jurnalis berpotensi mengungkap identitas narasumber dan menghambat peliputan investigatif.

Berita Terkait :  Wawali Batu Pastikan Redistribusi Tanah Warga Desa Tulungrejo Terselesaikan

Karena itu, Supangat juga mendorong agar pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara diperketat melalui evaluasi terhadap dasar hukum, keamanan data, serta risiko yang ditimbulkan terhadap privasi masyarakat.

Selain audit independen dan pengawasan pengadaan, penguatan regulasi keamanan siber serta perlindungan data pribadi juga diperlukan. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan dan konsekuensi hukum atas akses digital tanpa hak.

Menurut Supangat, keamanan negara dan perlindungan hak warga bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan melalui tata kelola teknologi penyadapan yang transparan, terukur, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi pengawasan diharapkan tetap mendukung kepentingan penegakan hukum dan keamanan tanpa mengorbankan privasi, kebebasan, serta hak masyarakat. [ina.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!