36 C
Sidoarjo
Thursday, November 5, 2026
spot_img

Langgar Kode Etik, Personel Polres Batu Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kota Batu,Bhirawa – Kepolisian RI saat ini tengah menjadi sorotan dengan dinamika yang ada di dalamnya. Tak terkecuali Kepolisian Resor (Polres) Batu yang menemukan pelanggaran kode etik salah satu anggotanya. Akibatnya, terhadap personel berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini terpaksa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Personel yang diketahui berinisial VDO ini telah melakukan pelanggaran kode etik dengan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Akibat perbuatannya, ia divonis hukuman kurungan penjara 4 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Adapun pemberhentian terpidana didasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka VDO. Terpidana memiliki jabatan terakhir Bintara (Ba) Polres Batu, Polda Jawa Timur. Adapun PTDH ini diberikan terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2026.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan menggelar upacara yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Polres Batu.

“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga,” pesan Panji, Rabu (4/11/2026).

Dalam pelaksanaan upacara PTDH, VDO tidak dapat hadir atau dilaksanakan secara in absentia. Karena  yang bersangkutan saat ini sudah mulai menjalani hukumannya di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Berita Terkait :  Komnas HAM Aktif Memantau Kondisi Andrie Yunus

Tindakan tegas ini, kata Panji, merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Menurutnya, setiap personel harus memahami menjadi anggota Polri bukan sekedar profesi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

“Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” jelas Panji.

Ia juga mengingatkan, setiap anggota Polri harus memiliki landasan moral yang kuat, berintegritas, serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Tidak boleh ada toleransi terhadap prilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian.

Kehadiran Polri harus benar-benar bisa memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent,” pesan Panji.

Panji berharap, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi seluruh personel. Mereka diminta agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan diri dan institusi, baik saat berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini menunjukkan Polres Batu berkomitmen bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Setiap personel diharapkan mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dan masyarakat.

“Setiap personel Polres Kota Batu harus mengedepankan profesionalisme, loyalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas,” tegas kapolres. [nas.kt]

Berita Terkait :  Polda Jatim Perkuat Komunikasi Publik Hadapi Hoaks dan Narasi Negatif

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!