Pemprov Jatim, Bhirawa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera melengkapi pengisian tahapan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada aplikasi e-SPM, khususnya untuk triwulan IV. Pengisian tersebut mencakup data anggaran, jumlah penduduk, tim penerapan, koordinasi, serta rencana aksi pada bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, serta sosial.
Pengingat itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi SPM dan DEKS Target SPM Tahun 2027 serta Perubahan Target SPM Tahun 2026 di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menegaskan bahwa penerapan SPM tidak berhenti pada penetapan target, tetapi harus berjalan melalui empat tahapan: pendataan, penghitungan kebutuhan, perencanaan, dan pelaksanaan.
Dalam paparannya, narasumber Benjamin dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri menunjukkan contoh kondisi salah satu daerah yang format isian tahapan SPM-nya masih berwarna merah, menandakan belum dilakukan pengisian.
“Nah, ke tahapan. Jadi di tahapan SPM ini, ini adalah contohnya Kabupaten Labuhanbatu, format isian tahapan berarti masih merah, belum dilakukan pengisian. Sekarang setiap saat harus diisi ya, Bapak-Ibu,” ujar Benjamin dalam sambungan daring (via Zoom).
Ia menyoroti sejumlah kolom pada triwulan IV yang masih kosong, termasuk input APBD dan jumlah penduduk. Menurutnya, input APBD diperlukan untuk melihat dukungan anggaran daerah, sementara jumlah penduduk menjadi dasar menghitung persentase penduduk yang telah dilayani.
“Untuk apa APBD tadi? Untuk anggaran. Untuk apa jumlah penduduk tadi? Untuk mengetahui berapa persen, berapa jumlah orang yang dilayani dari jumlah warga negara penduduk,” jelasnya.
Benjamin juga mengingatkan agar tim penerapan SPM di daerah aktif melakukan koordinasi, baik koordinasi internal di daerah maupun koordinasi dengan pusat. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengunggah dokumen rencana aksi beserta berkas Excel pendukungnya ke dalam aplikasi.
Selain tahapan penerapan, Kemendagri juga menekankan urgensi penetapan target SPM Tahun 2027. Benjamin menyebut sebagian daerah telah menginput perubahan target 2026, tetapi target 2027 belum tersedia.
“Terbalik ini, coba kita lihat. Perubahan 2026, benar kok. Tapi kenapa di sini? Ini 2027, 2026 di sini. Oh, dua kali diinput-nya. Nah, lalu untuk 2027 yang belum ada, ini harus segera. Karena nanti Bapak-Ibu ditunggu untuk menetapkan itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan target 2027 harus dilakukan berdasarkan data tahun 2026. Data tersebut kemudian akan menjadi dasar penentuan target tahun 2028, sehingga proses pengelolaan SPM berjalan berkelanjutan setiap tahun.
“Nah, 2027 itu kita dapatkan data dari 2026 sebelumnya. Jadi nanti 2027 akan kita gunakan datanya untuk tahun 2028. Nah, itu berputar terus, Bapak-Ibu,” ujarnya.
Benjamin menegaskan pemerintah daerah tidak perlu ragu menetapkan target 2027 karena target tetap dapat berubah sepanjang tahun berjalan. Sebagai contoh, jumlah ibu hamil yang awalnya ditetapkan 1.000 orang dapat menurun menjadi 900 orang akibat keguguran, kematian, atau perpindahan penduduk.
“Jadi target, jangan takut menetapkan target 2027, karena nanti 2027 ada perubahan. Tetapi maksudnya tetap harus berdasarkan data,” tegasnya.
Benjamin menegaskan bahwa data yang dikumpulkan pada tahap pendataan bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan layanan dan menyusun anggaran.
“Pendataan ini digunakan untuk mengumpulkan, menentukan target 2027. Jadi ini dasarnya bagi Bapak-Ibu menentukan target,” ujarnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang mengatur empat tahapan penerapan SPM adalah, pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Dalam praktiknya, aplikasi e-SPM membagi form pengisian berdasarkan bidang dan tahapan. Benjamin menjelaskan bahwa huruf A, B, C, dan D masing-masing mewakili tahapan pengumpulan data, perhitungan, perencanaan, dan pelaksanaan, sementara angka menunjukkan bidang urusan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
“Kalau A itu adalah pengumpulan, kalau B itu adalah perhitungan, kalau C itu adalah perencanaan, kalau D itu adalah pelaksanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa data tahapan SPM harus diperbarui setiap triwulan. Data pada triwulan II dan triwulan III dapat berbeda atau sama, tergantung perkembangan pelaksanaan layanan di daerah.
Untuk bidang kesehatan, Benjamin menyebut terdapat 12 indikator pada tingkat kabupaten/kota dan 2 indikator pada tingkat provinsi. Daerah juga tetap harus menyiapkan dokumen bukti dukung, khususnya bukti nota bukti atas (BNBA), meskipun BNBA tidak diminta langsung dalam format pengisian aplikasi.
“Kalau di kesehatan, dia tidak diminta BNBA ya. Tapi nanti Bapak-Ibu harus tetap menyiapkan BNBA-nya di luar ini,” katanya.
Sementara itu, untuk bidang perlindungan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, serta sosial, indikator antara provinsi dan kabupaten/kota relatif identik. Perbedaan utama pada bidang sosial terletak pada pelayanan di dalam panti dan di luar panti.
“Kalau Polpp, pendekatan perjalanan 0–50 meter. Damkar itu penyelamatan evakuasi korban kebakaran, sama-sama satu indikatornya, mudah sekali. Kalau di kesehatan baru dia 12 indikator untuk kabupaten/kota, 2 indikator untuk provinsi,” ujarnya.
Benjamin berharap rapat koordinasi tersebut mendorong daerah lebih aktif melengkapi data, menetapkan target, dan melaksanakan SPM secara konsisten.
“Mudah-mudahan nanti apa yang nanti Bapak-Ibu lakukan hari ini di daerah, itu bisa berjalan dengan baik sehingga nanti penerapan SPM bisa akan jauh lebih baik,” tutupnya.
Kemendagri sebelumnya juga menekankan bahwa penerapan SPM harus optimal mulai dari pendataan, penghitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan agar layanan dasar dapat hadir lebih merata bagi masyarakat. [aya.kt]


