Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam penyampaian Keterangan DPR melalui virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa. – DPR RI menilai ketentuan pembebanan biaya perkara dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 81A, sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengaturan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan kepastian, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran peradilan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam penyampaian Keterangan DPR melalui virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bahwa pengaturan biaya perkara dalam Pasal 81A UU 3 Tahun 2009, selain dimaksudkan untuk menegakkan asas kepastian hukum dan memperjelas status dan kedudukan pengenaan biaya perkara, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas yang tercermin melalui pengaturan norma Pasal 81A ayat (6) UU 3 Tahun 2009 yang menempatkan kedudukan BPK sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut,” ujar Rudianto Lallo
Diketahui, gugatan terhadap Pasal 81A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) diajukan karena biaya perkara untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pemohonnya adalah Adam Imam Hamdana, warga yang berdomisili di Tulungagung, Jawa Timur. Ia mengajukan permohonan pengujian materiil dengan Nomor 350/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009.
Rudianto menjelaskan bahwa pengenaan biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung telah lama menjadi bagian dari hukum acara sejak Perma Nomor 1 Tahun 1993. Ketentuan tersebut kini telah dilegitimasi secara kuat melalui undang-undang.
DPR RI menyatakan terdapat perbedaan fundamental antara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (constitutional review) dengan pengujian peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung (legality review).
Mahkamah Konstitusi (MK), berkedudukan sebagai pengawal konstitusi yang meniadakan biaya perkara agar hak warga negara terfasilitasi. Sementara itu, Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengujian legalitas untuk menjaga hierarki peraturan perundang-undangan.
Negara tetap memberikan perlindungan bagi pencari keadilan dari kalangan kurang mampu melalui mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Bahwa berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Dalam kesimpulannya, DPR RI menyatakan bahwa ketentuan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Rudianto Lallo menutup Keterangan DPR RI.
Diketahui, terdapat tiga pokok persoalan mengapa ketentuan biaya perkara itu digugat. Pertama, biaya panjar dianggap menghalangi akses keadilan. Adam menyatakan dirinya terkendala mengajukan hak uji materiil atau judicial review ke MA karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Ia sebelumnya berniat menguji peraturan daerah, tetapi terhambat oleh biaya yang harus dibayarkan.
Kedua, hak menguji peraturan seharusnya dapat diakses tanpa hambatan ekonomi. Menurut argumentasi pemohon, pembebanan biaya tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses terhadap keadilan (access to justice) yang dijamin konstitusi.
Ketiga, ada perbedaan dengan pengujian undang-undang di MK. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK tidak dikenai biaya perkara, sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA membebankan biaya kepada pemohon. Adam menilai biaya pengujian di MA semestinya ditanggung negara melalui APBN. [ira.hel].


