30.5 C
Sidoarjo
Tuesday, October 27, 2026
spot_img

Curi Truk di Parkiran Homestay Paciran Lamongan Pemuda Surabaya Ditangkap di Blora

Lamongan, Bhirawa – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian truk yang terjadi di parkiran sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Seorang pria berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, diamankan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD yang diduga dibawa terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Keterangan disampaikan melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Selasa (27/10/2026).

“Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil meringkus terduga pelaku pencurian truk yang terjadi di parkiran sebuah homestay, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Terduga pelaku berhasil ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Ipda Hamzaid.

Kasus tersebut bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, ketika korban berinisial EJF (25) mendapati truk Mitsubishi FE104 miliknya dengan nomor polisi L 9629 BD sudah tidak berada di parkiran homestay.

Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di lokasi bersama AF dan seorang lainnya. Truk kemudian diparkir dengan kondisi kunci masih terpasang sebelum korban beristirahat di kamar.

Berita Terkait :  Dua Bangunan Milik Pemerintah di Kabupaten Malang Diduga Salahi Aturan Tata Ruang

Namun, saat terbangun, korban mendapati AF sudah tidak berada di kamar. Korban kemudian mengecek lokasi parkir dan mengetahui truk miliknya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV homestay, korban menduga AF telah membawa truk tersebut tanpa izin. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan AF bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim URC Jaka Tingkir kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin di parkiran homestay,” lanjutnya.

Setelah diamankan, AF bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit handphone warna silver milik teman terduga pelaku, satu unit handphone milik korban, satu unit handphone milik terduga pelaku, serta satu buah dompet milik korban.

Berita Terkait :  Gus Alex Bantah Ada Perintah Maupun Aliran Uang Kasus Haji ke Yaqut

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya . [yit.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!