32.8 C
Sidoarjo
Monday, October 26, 2026
spot_img

Wagub Emil : APKLI Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang Kaki Lima dan Pemerintah Jatim

Surabaya, Bhirawa — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) memiliki peran strategis sebagai wadah penyaluran aspirasi pedagang, sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan penataan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Emil dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Pengukuhan 138 Dewan Pengurus Daerah (DPD) APKLI Jawa Timur Periode 2026–2031 bertajuk Penguatan Organisasi Pemberdayaan Pedagang dan Membangun Sinergi Kemitraan Melalui Kolaborasi yang Tertib dan Berkelanjutan di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Senin (26/10/2026).

Menurut Emil, tantangan terbesar APKLI bukan hanya menjalankan organisasi secara amanah, tetapi juga memastikan suara pedagang kaki lima benar-benar tersalurkan kepada pemerintah.

“Yang terpenting adalah tantangan dari APKLI untuk menjadi wadah dalam menyalurkan apa yang menjadi harapan dan aspirasi pedagang-pedagang kaki lima. Jadi kita tentu akan merasa terbantu, dan ini akan menjadi sebuah sinergi dan kemitraan yang produktif,” ujar Emil.

Ia menyebut sebagian anggota APKLI adalah pedagang gerobak keliling yang termasuk kategori pelaku usaha ultramikro. Karena itu, Emil menekankan pentingnya pendataan yang baik agar mereka tidak tertinggal dari program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.

“Kalau mereka memang berhak mendapatkan program-program pemerintah, baik itu BPJS-nya, bantuan pangan, dan lain sebagainya, maka harus terdata dengan baik,” katanya.

Berita Terkait :  TPT Jatim Turun, Gubernur Terbitkan SE Larangan Tahan Ijazah dan Larangan Diskriminasi Loker

Emil menambahkan, negara hadir untuk membantu menurunkan beban biaya hidup masyarakat, termasuk kelompok pedagang yang pendapatannya dianggap belum memadai. Salah satunya melalui akses terhadap fasilitas seperti LPG bersubsidi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha ultramikro.

“Tinggal bagaimana data ini terwadahi dengan baik, langsung bisa dikomunikasikan dari Pemda dengan APKLI, mungkin dengan dinas, dengan Pertamina, sehingga mereka bisa mendapat kepastian aksesnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa akses tersebut tetap memiliki batasan yang telah dihitung secara wajar. Namun, yang terpenting adalah memastikan pedagang yang berhak dapat memperoleh kepastian dan kemudahan akses.

Mengenai persoalan penataan pedagang di ruang publik, Emil menegaskan Pemprov Jatim ingin menghindari pendekatan yang represif. Ia menilai penataan harus dilakukan melalui relasi konstruktif antara pemerintah, APKLI, dan pedagang.

“Kita sangat menghindari istilah represif. Tetapi di satu sisi, memang kita ini negara yang kepentingan umumnya di atas kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Emil memberi contoh alun-alun atau taman kota yang dapat menjadi sepi apabila kondisinya semerawut, kotor, bahkan berpotensi dianggap kumuh. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan citra ruang publik, tetapi juga kenyamanan masyarakat luas.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki. Penataan yang tidak tertib, kata Emil, dapat menghalangi penyandang disabilitas yang telah disediakan fasilitas guiding block.

“Kita juga ingin menghindari ada penyandang difabel yang sudah disediakan guiding block, tiba-tiba tertimbun dengan gobak atau lapak jualan,” katanya.

Berita Terkait :  Lewat Gerakan Peduli Tetangga, Jatim Kejar Target Aktivasi IKD dan Perbaiki Data Penerima Bansos

Emil mengakui terdapat tantangan ketika ruang jualan yang telah terisi pedagang lama tiba-tiba ditambah pedagang baru. Karena itu, ia berharap APKLI mampu membangun solidaritas internal dan mengingatkan anggotanya untuk menjaga ketertiban.

“Justru mereka yang mengingatkan koleganya. Kalau mereka tidak mau tertib, ya tentunya akan mendapatkan sanksi sosial dari sesama pedagang kaki lima,” ujarnya.

Menurut Emil, citra pedagang kaki lima sangat bergantung pada kelakuan setiap individu. Oleh sebab itu, pembinaan internal organisasi menjadi kunci agar penataan tidak selalu dimaknai sebagai penggusuran atau tindakan represif.

“Cara mengkomunikasikannya, istilahnya image yang muncul visualnya pendungan, padahal tidak harus seperti itu,” katanya.

Emil juga menyinggung pentingnya pembinaan bagi pedagang kaki lima, sebagaimana yang diterima pelaku UMKM lainnya. Ia menegaskan pedagang kaki lima termasuk kategori usaha ultramikro sehingga berhak mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk pembiayaan ultramikro.

“Semua program, termasuk pembiayaan ultramikro, itu ada. Lebih mudah diakses, tetapi kadang-kadang terkendala karena belum terdaftar,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Jatim mendorong kemudahan pendataan dan pendaftaran pedagang kaki lima agar program pemerintah dapat menjangkau mereka secara lebih luas.

“Ini yang kita permudah terdaftarnya, agar programnya bisa diperoleh dengan mudah oleh teman-teman,” pungkas Emil.

Dengan penguatan organisasi, pendataan yang akurat, serta kolaborasi antara Pemda, APKLI, dinas terkait, dan pelaku usaha, Emil berharap pedagang kaki lima di Jawa Timur dapat tumbuh lebih tertib, terlindungi, dan berdaya secara ekonomi. [aya.kt]

Berita Terkait :  Di Tengah Kebijakan Efisiensi Energi, Layanan Disperpusip Jatim Tetap Normal

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!