Situbondo, Bhirawa – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo yang mewakili Kapolres AKBP Bayu AS menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru.
Operasi kepolisian ini dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus penindakan yang terdiri dari 6 Target Operasi (TO) dan 6 Non-Target Operasi (Non-TO).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa sasaran utama dari operasi ini meliputi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sajam, serta penyalahgunaan senjata api.
Ada Sejumlah unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti. Dari kendaraan yang diamankan, dua di antaranya sudah terdeteksi pemiliknya dan dapat diambil kembali setelah proses rilis selesai.
“Kasus Pencurian Lainnya yakni Petugas juga mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kasus pencurian kabel serta pencurian tiang wifi atau alat telekomunikasi,” tutur AKP Selimat
Pengungkapan ini juga melibatkan sindikat antarkota/antarwilayah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Probolinggo. “Selama Operasi Sikat Semeru berlangsung, Polres Situbondo mencatat data penangkapan tersangka. Jumlah tersangka sebanyak 11 orang berhasil diamankan, satu pelakunya seorang anak yang masih dibawah umur,” bebernya.
Selain itu, ungkapnya, terdapat 1 pelaku anak yang terlibat, namun tidak dilakukan penahanan. Untuk residivis terdapat 1 orang residivis di antara para tersangka.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo agar tetap waspada. “Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, masyarakat diminta untuk segera melapor dengan menghubungi call center kepolisian di nomor 110,” pungkas AKP Selimat. [awi.kt]




