Penulis:
Stefania Kandida Sena Tiba
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Perceraian dapat terjadi melalui cerai talak maupun cerai gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang. Meskipun keduanya sama-sama berujung pada putusnya perkawinan, terdapat sejumlah perbedaan dalam proses hukum maupun pelaksanaan akibat perceraian. Salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan adalah pemenuhan hak-hak perempuan, terutama berkaitan dengan nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan kewajiban lain yang dapat dibebankan kepada mantan suami sesuai dengan ketentuan hukum dan keadaan perkara. Pada perkara cerai talak, suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agar diizinkan menjatuhkan talak terhadap istrinya.
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, suami masih harus mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan. Pada tahap inilah terdapat mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak istri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran kewajiban tertentu kepada istri, seperti nafkah iddah dan mut’ah apabila ditetapkan dalam perkara tersebut, dapat disyaratkan untuk dilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan. Apabila suami tidak hadir untuk mengucapkan ikrar talak dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu enam bulan sejak hari sidang penyaksian ikrar talak ditetapkan, kekuatan hukum penetapan izin ikrar talak gugur dan perkawinan tetap utuh.
Oleh sebab itu, dalam cerai talak terdapat mekanisme yang menghubungkan pelaksanaan perceraian dengan pengucapan ikrar talak oleh suami. Keadaan tersebut berbeda dengan perkara cerai gugat, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Dalam perkara ini, putusnya perkawinan terjadi melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa menunggu suami mengucapkan ikrar talak. Akibatnya, mekanisme pembayaran hak-hak istri tidak memiliki tahapan yang sama seperti dalam cerai talak. Ketika putusan cerai gugat telah berkekuatan hukum tetap, perceraian dapat diproses lebih lanjut meskipun masih terdapat persoalan mengenai pelaksanaan kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada mantan suami.
Perbedaan mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan penting bagaimana jika mantan suami tidak memenuhi kewajiban pembayaran nafkah yang telah ditetapkan dalam putusan cerai gugat? Perempuan berpotensi menghadapi persoalan baru setelah perkawinannya berakhir. Putusan pengadilan memang telah memberikan kepastian mengenai hak yang harus dipenuhi, tetapi pemenuhan hak tersebut masih bergantung pada pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang dibebani putusan.
Karena itu, persoalan perlindungan hak perempuan dalam cerai gugat tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya putusan yang mengabulkan perceraian. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan hak-hak yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar dapat dipenuhi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh istri untuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya adalah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama. Langkah ini dapat dilakukan apabila mantan suami tidak melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila mantan suami memiliki aset atau harta kekayaan yang dapat dikenai eksekusi, pengadilan dapat menjalankan prosedur eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aset tersebut dapat disita dan dilelang, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran nafkah yang tercantum dalam putusan. Selain melalui permohonan eksekusi, terdapat mekanisme lain yang dapat diperhatikan apabila mantan suami berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan istri dapat mengupayakan pemenuhan haknya melalui pemotongan gaji mantan suami, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur rumusan hukum kamar agama mengenai kewajiban pembayaran akibat perceraian, termasuk kemungkinan pencantuman amar putusan yang bersifat deklaratif mengenai pembagian gaji bagi suami yang berstatus sebagai PNS. Karena itu, keberadaan amar putusan yang secara jelas menyatakan pembagian gaji menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam mengupayakan pemenuhan hak mantan istri.
perlindungan hak perempuan dalam cerai gugat tidak cukup hanya dengan menetapkan hak-hak tersebut dalam putusan pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan hak itu benar-benar dapat diterima oleh perempuan yang berhak atasnya. Sebab, keadilan tidak seharusnya berhenti di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan oleh mereka yang memperjuangkannya. [*]




