Sidoarjo, Bhirawa. – Sejumlah Bangunan Liar (Bangli) di pinggir jalan raya atau Frontage Road (FTR) Sidoarjo di Desa Seruni dan Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Rabu (21/10) pagi kemarin, ditertibkan petugas Satpol PP Sidoarjo bersama petugas keamanan gabungan.
Penertiban terhadap PKL yang menempati bangunan liar di pinggir FTR wilayah Kecamatan Gedangan ini agar lalu lintas dari Kota Surabaya ke Kota Sidoarjo lancar. Data dari Satpol PP Sidoarjo, kegiatan ini melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, dan instansi terkait lainnya.
Kasatpol PP Sidoarjo, Drs Yani Setyawan mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan prosedur, yakni penyampaian surat peringatan kesatu sampai ketiga.
”Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung penataan kawasan perkotaan,” lanjut Yani saat di lokasi penertiban di Desa Seruni.
Sebelum penertiban, petugas melakukan apel pasukan di timur pintu masuk Perumahan Puri Surya Jaya Gedangan. Kabid Tibum Satpol PP Sidoarjo, Novi Setyawan, mengatakan jalannya penertiban lancar, tidak sampai ada perlawanan dari para pemilik bangunan liar.
Dari catatan Satpol PP Sidoarjo, proses pembongkaran paling banyak ada di wilayah Desa Tebel, karena dekat wilayah itu ada Pasar Desa Tebel. Informasinya, setelah dilakukan penertiban ini, kegiatan di Pasar Desa Tebel akan dipindah ke lahan milik desa setempat atau Tanah Kas Desa (TKD).
Kasi Trantib Kecamatan Gedangan, Nuryadi, SE MM, mengaku lega FTR di wilayah Kecamatan Gedangan akhirnya bebas dari bangunan liar. Dirinya berharap para pedagang tidak kembali membangun bangunan liar di tempat itu.
Petugas selain membongkar bangunan dengan tenaga mereka, juga menggunakan alat ekskavator yang mempercepat proses pembongkaran.
”Ini salah satu Program Bupati dalam penataan Kota Sidoarjo. Kami berupaya membebaskan sepanjang jalur frontage road dari bangunan-bangunan liar yang berdiri,” ujar Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia SSos, yang juga ikut menyaksikan pembongkaran bangunan liar di Kecamatan Gedangan.
Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, juga mendukung program penertiban itu. Warih juga berharap, setelah penertiban ini ada tindak lanjut, misalnya dibuat taman atau tempat-tempat yang lebih bagus sehingga kawasan tersebut terlihat lebih baik.
Satpol PP Sidoarjo setelah selesai melakukan penertiban bangunan liar di pinggir FTR wilayah Kecamatan Gedangan, direncanakan akan melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Buduran. Pemkab Sidoarjo punya target sebelum Tahun Baru 2027, jalan FTR ini bisa diujicobakan dan dipakai oleh masyarakat umum. [kus.mg20.fen]




