34.8 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

JGU dan PWU Menuju Perseroda, Pemprov Jatim Perkuat Fondasi BUMD

Surabaya Bhirawa — Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini berada pada tahap awal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengubah bentuk hukum PT Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Panca Wira Usaha (PWU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian nama, melainkan bagian dari upaya menata ulang kedudukan hukum BUMD sesuai regulasi nasional.

Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur, Mhd Aftabuddin Rijaluzzaman, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum ini mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya, peraturan tersebut mengamanatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Jadi memang BUMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 itu sekarang badan hukumnya diubah menjadi Perseroda. Perubahan badan hukum ini diharapkan bisa mendorong peningkatan profesionalisme dan keberlanjutan usaha BUMD,” ujar Aftabuddin saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (19/10/2026).

Aftabuddin menegaskan, transformasi status JGU dan PWU diarahkan untuk memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut, BUMD tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

“Tentu tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dalam kerangka regulasi BUMD, perusahaan daerah memiliki tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berita Terkait :  Pemkab Malang Tak Atur Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

Pihaknya menegaskan, proses perubahan status JGU dan PWU masih berada pada tahap penyusunan Raperda. Setelah naskah akademik dan Raperda rampung, dokumen tersebut akan diajukan kepada DPRD Jawa Timur untuk dibahas dan disahkan.

“Ini saat ini masih proses awal untuk menyusun Perda Perseroda. Perda perubahan bentuk hukum PT PWU dan JGU menjadi Perseroda,” kata Aftabuddin.

“Untuk proses selanjutnya, nanti akan diproses legislasi di DPRD. Pengesahan dan proses lainnya ada di DPRD,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama unit pengelola BUMD telah menjelaskan rencana pembentukan Perda perubahan badan hukum kedua perusahaan tersebut.

Meski status hukum berubah, Aftabuddin menegaskan tidak ada rencana perubahan besar terhadap bidang usaha maupun mekanisme operasional kedua BUMD. Perubahan yang paling mendasar adalah nomenklatur dan kedudukan hukum perusahaan.

“Kalau terkait yang lain, teknisnya tetap sama. Hanya badan hukumnya yang berubah sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.

Rencana penyesuaian nomenklatur BUMD Jatim telah lama menjadi agenda Pemprov. Dalam dokumen pembahasan Raperda perubahan Perda BUMD, PT JGU direncanakan menjadi PT JGU (Perseroda), sedangkan PT PWU Jatim menjadi PT PWU Jatim (Perseroda).

Pemprov Jatim menilai perubahan ini sebagai fondasi penting agar JGU dan PWU mampu tumbuh lebih sehat, profesional, serta berkelanjutan. Langkah tersebut juga selaras dengan arah pengembangan BUMD Jatim yang mendorong optimalisasi aset, penguatan tata kelola, dan pemanfaatan peluang investasi secara hati-hati.

Berita Terkait :  Pamit ke Bupati Madiun, Kontingen Porsadin Siap Berlaga di Tingkat Jawa Timur

Dengan status Perseroda, kedua BUMD diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, tata kelola yang lebih tertib, serta ruang yang lebih jelas untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!