34.8 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

Pemkot Batu Bantu Jaminan Perlindungan 10.600 Pekerja Rentan

Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BJPS Ketenagakerjaan) bagi 10.600 pekerja rentan di kota ini. Bantuan yang bernilai Rp534,24 juta ini membuktikan kehadiran Pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan atas resiko kerja  kepada warganya.

Pemberian perlindungan kepada pekerja rentan ini dilakukan melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) periode Oktober–Desember 2026. Dari periode tersebut teedapat anggaran senilai Rp534,24 juta yang diperuntukan 10.600 pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian jaminan keselamatan kerja ini diberikan dalam rangkaian peringatan HUT ke-25 Kota Batu,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu, Senin (19/10/2026).

Para pekerja rentan di Kota Batu merujuk pada para pekerja sektor informal dan atau non-formal yang memiliki risiko kerja tinggi, berpendapatan tidak menentu. Dari kondisi tersebut para pekerja ini belum memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membayar iuran jaminan sosial.

Pemkot Batu secara aktif terus menjalankan program jaring pengaman sosial dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. “Hal ini dilakukan agar para pekerja rentan ini bisa mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” jelas Nurochman.

Di Kota Batu banyak pekerja yang masih berstatus pekerja rentan. Di antaranya, petani dan buruh tani, buruh pabrik rokok harian lepas, pengemudi ojek online maupun pangkalan, sopir angkutan umum,  juru parkir, dan pedagang kecil atau pelaku UMKM mikro.

Berita Terkait :  Teliti Konservasi Desa Adat Panglipuran, Dosen ITN Malang Raih Gelar Doktor

Dengan memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja rentan ini akan mendapatkan perlindungan atas dua program dasar dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diwujudkan perlindungan biaya medis tanpa batas jika pekerja mengalami kecelakaan saat beraktivitas mencari nafkah.

Selain itu mereka juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) beruapa pemberian santunan tunai kepada ahli waris. Hal ini diberikan untuk membantu meringankan beban finansial keluarga jika pekerja ybs meninggal dunia.

Di sisi lain, dalam rangkaian HUT, Pemkot Batu juga memberikan bantuan dalam bidang pengelolaan aset. Pemkot menyerahkan sebanyak 11 Sertifikat Hak Pakai untuk fasilitas umum berupa jalan, dan juga ada 7 penerima memperoleh Sertifikat Hak Wakaf.

Pemkot juga memberikan penghargaan kepada putra-putri dan pelaku usaha berprestasi yang mengharumkan nama Kota Batu di tingkat nasional, Provinsi Jawa Timur, maupun daerah. Prestasi tersebut mencakup bidang teknologi dan rekayasa, sains, olahraga paralimpiade, kreativitas pelayanan publik, produk olahan lokal, serta literasi melalui lomba menulis kartu pos bertema harapan untuk Kota Batu.

Tak ketinggalan Pemkot juga memberikan penghargaan kepada tiga warga atas dedikasi mereka dalam mendukung penyelesaian sertifikasi tanah Puskesmas Batu. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kepastian aset daerah untuk mendukung keberlanjutan pelayanan Puskesmas Batu sehingga bisa lebih optimal.

Diketahui, di bulan Oktober ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat telah menyelesaikan sertifikasi empat bidang tanah Puskesmas Batu senilai Rp15,6 miliar.

Berita Terkait :  Dandim Mojokerto Pimpin Peringatan Hari Juang TNI AD 2025

Wali Kota Nurochman mengatakan sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum, tercatat, dan terlindungi. Menurutnya, legalitas aset juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset yang berkaitan dengan kepentingan dan pelayanan masyarakat.

“Aset pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga karena menyangkut kepentingan serta pelayanan dasar masyarakat. Dengan mengamankan aset- aset desa ini diharapkan pelayanan publik di pedesaaan bisa lebih maksimal,” ujar Nurochman.

Dalam penyelesaian sertifikasi empat bidang tanah Puskesmas Batu harus dilakukan dalam proses yang panjang. Tercatat proses ini berjalan hampir 37 tahun hingga akhirnya bisa diterbitkan sertifikat tanah.

Panjangnya proses ini dikarenakan ada tahapan yang harus dilakukan yang dimulai dari penelusuran dokumen dan klarifikasi data. Kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan Pemkot Batu, Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, dan pemerintah desa terkait.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Batu memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu beserta delapan personel atas dedikasi dan kontribusinya dalam penyelesaian serta pengamanan aset. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!