Kota Probolinggo, Bhirawa – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan dialog mengenai pendirian rumah ibadah di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti pengurus rumah ibadah dari Kecamatan Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih.
Ketua FKUB Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pendirian rumah ibadah perlu memperhatikan kebutuhan umat dalam menjalankan ibadah sekaligus ketentuan yang berlaku. Komunikasi dengan masyarakat sekitar juga menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman.
“Pendirian rumah ibadah perlu dipahami secara menyeluruh, baik dari sisi kebutuhan umat untuk beribadah maupun ketentuan yang berlaku. Komunikasi dengan masyarakat sekitar juga penting agar persoalan yang muncul dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui dialog,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut merupakan tahap kedua setelah kegiatan serupa digelar bagi pengurus rumah ibadah di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Merawat Harmoni, Menguatkan Kerukunan, Menyelesaikan Problematika Umat”.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya H. Nari dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Probolinggo, serta I Nengah W., pengurus Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo.
Sambutan Wali Kota Probolinggo dibacakan H. Nari. Dalam sambutan tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah, Kemenag, FKUB, dan pengurus rumah ibadah dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Menurut Ahmad Hudri, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pengurus rumah ibadah diharapkan dapat menjaga komunikasi dengan lingkungan sekitar dan menyikapi perbedaan melalui musyawarah.
Dalam sesi dialog, peserta membahas ketentuan dan prosedur pendirian rumah ibadah serta persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya. Pemahaman terhadap aturan dan komunikasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan hak umat untuk beribadah maupun kerukunan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, FKUB Kota Probolinggo melanjutkan sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah di sejumlah kecamatan terkait ketentuan pendirian rumah ibadah dan penyelesaian persoalan kerukunan antarumat beragama. [fir.kt]




