36.4 C
Sidoarjo
Monday, October 19, 2026
spot_img

Dari Kampus hingga Komunitas, BPKN Perkuat Ekosistem Perlindungan Konsumen Jatim

Surabaya, Bhirawa — Perlindungan konsumen di Jawa Timur dituntut bergerak lebih cepat dan terintegrasi. Koordinator Substansi Perlindungan Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Primasetya Teguh Jatmiko, menekankan bahwa penanganan aduan konsumen tidak dapat lagi bergantung pada satu lembaga, melainkan harus dibangun melalui kolaborasi kampus, komunitas, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta dinas terkait.

Menurut Primasetya, pendekatan berbasis komunitas dan kampus menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas edukasi konsumen. Ia menyebut pengalaman di tingkat pusat, ketika proyek penguatan perlindungan konsumen difokuskan pada kampus, pembangunan ekosistem pendukung di luar kampus, serta dorongan perubahan kelembagaan LPKSM.

Model tersebut, lanjutnya, penting agar masyarakat di sekitar kampus memiliki tempat bertanya dan melapor ketika menghadapi persoalan konsumen. “Kampus diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga simpul edukasi, pendampingan, dan rujukan awal bagi warga yang membutuhkan informasi mengenai hak konsumen,” katanya, Senin (19/10/2026).

Primasetya menilai persoalan konsumen kini semakin kompleks, terutama karena maraknya transaksi digital. Karena itu, BPKN mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas perdagangan, LPKSM, BPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga pengawas lainnya.

Dalam ekosistem perlindungan konsumen digital, BPKN berperan memberi rekomendasi kebijakan, mengelola data pengaduan, serta menggerakkan edukasi dan penguatan LPKSM. Sementara itu, BPSK memiliki peran utama dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Berita Terkait :  Pertahankan Peringkat “Sangat Sehat AAA”, Bukti PGN Komitmen Jaga Operasional Stabil dan Cost Optimization

“Konsumen perlu tahu ke mana harus melapor dan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan persoalannya,” ujar Primasetya.

Ia juga mengingatkan bahwa LPKSM tidak memiliki kewenangan memutus sengketa. Peran LPKSM lebih pada edukasi, advokasi, pendampingan, dan mediasi awal, sedangkan putusan sengketa berada pada kewenangan BPSK.

Primasetya menyampaikan kekhawatiran mengenai dukungan pendanaan bagi kelembagaan perlindungan konsumen daerah. Ia menyebut adanya kesenjangan antara kebutuhan operasional BPSK dan ketersediaan anggaran, sehingga penguatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan BPSK dan LPKSM memiliki kapasitas sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta kemampuan menangani aduan yang semakin berbasis bukti digital. “Tanpa penguatan tersebut, akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa berpotensi terhambat,” ujarnya menekankan.

Primasetya juga berharap LPKSM di Surabaya dan sekitarnya semakin aktif menerima laporan masyarakat. Ia menilai perluasan jejaring LPKSM akan membantu pemerintah menjangkau konsumen lebih luas, terutama di tengah keterbatasan anggaran perjalanan dan operasional lembaga pusat.

“LPKSM pernah menyampaikan bahwa anak muda dan mahasiswa merupakan kelompok strategis untuk edukasi perlindungan konsumen. Mereka dinilai cepat beradaptasi dengan teknologi, tetapi masih perlu pemahaman mengenai hak konsumen, mekanisme pengaduan, dan risiko transaksi daring,” katanya.

Sejumlah pihak menyatakan telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi melalui nota kesepahaman, seminar, webinar, dan kegiatan edukasi. Rencana tersebut akan diperluas ke lebih banyak kampus, termasuk melibatkan mahasiswa sebagai agen edukasi bagi pelajar SMA dan masyarakat sekitar.

Berita Terkait :  Bogasari Targetkan UKM Peserta KIAT dan Akselerasi 1.500 UKM di 36 Kota

“Langkah ini sejalan dengan arah BPKN yang mendorong perubahan paradigma perlindungan konsumen dari responsif menjadi preventif. Artinya, edukasi dan deteksi risiko perlu dilakukan sebelum konsumen mengalami kerugian, bukan hanya setelah aduan masuk,” terangnya menambahkan.

Primasetya menyoroti pentingnya kejelasan identitas pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi digital. Ia menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen dapat menangani pengaduan selama kedudukan konsumen sebagai konsumen akhir jelas.

Ia juga mengajak OJK dan lembaga terkait untuk memperjelas kewenangan dalam menangani keluhan yang berkaitan dengan layanan keuangan digital, termasuk platform yang menampilkan diri sebagai entitas berizin. Hal ini penting agar konsumen tidak bingung memilah kanal pengaduan antara OJK, BPKN, LPKSM, atau BPSK.

Urgensi tersebut semakin nyata mengingat BPKN mencatat 12.196 pengaduan sejak 2017 hingga 15 September 2026. Sebanyak 82,5 persen di antaranya berada di empat sektor utama: jasa keuangan, perumahan, belanja online, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Primasetya berharap penguatan LPKSM, BPSK, dan jejaring kampus dapat membentuk ekosistem perlindungan konsumen daerah yang lebih tangguh. Ia juga mendorong pemanfaatan media sosial dan kanal digital untuk menyebarkan informasi kegiatan mediasi, penelitian konsumen, serta edukasi publik.

Dengan kolaborasi yang lebih erat, konsumen diharapkan tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memiliki jalur penyelesaian yang jelas, cepat, dan terjangkau ketika mengalami kerugian. [aya.kt]

Berita Terkait :  Jaga Kualitas Ikan Tangkapan Nelayan, KNMP Desa Pujiharjo Kabupaten Malang Dibangun Cold Strorage

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!