28.7 C
Sidoarjo
Sunday, October 18, 2026
spot_img

Lindungi Anak, Wujudkan Sekolah Tanpa Perundungan

Oleh :
Safaruddin Harefa
Peneliti serta Pemerhati Anak; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Anak usia tujuh tahun biasanya pulang sekolah membawa cerita sederhana. Tentang teman sebangku yang lucu, tugas menggambar yang belum selesai, atau jenis jajanan manis yang baru dibelinya di kantin. Namun, seorang siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, justru mengeluh sakit perut yang hebat kepada ibunya hingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit. Beberapa hari kemudian, setelah rasa sakitnya tak lagi tertahan, barulah ia berani berbisik pelan bercerita kepada ibu dan dokternya bahwa ia dipukul oleh tiga orang kakak kelasnya. Pada 30 September 2026, bocah mungil itu akhirnya meninggal dunia.

Berapa lama sebenarnya ia menahan sakit di tubuhnya dan rasa takut yang mencengkeram jiwanya sebelum akhirnya berani bicara? Polisi memang masih terus menyelidiki penyebab pasti kematiannya, dan proses hukum itu tentu harus kita hormati bersama secara mendalam. Namun, ada pertanyaan besar yang sangat mendasar dan tidak bisa menunggu hasil penyelidikan selesai. Mengapa seorang anak yang baru duduk di kelas 2 SD tidak merasa aman untuk sekadar mengadu di sekolahnya sendiri?

Pertanyaan itu terasa makin mengganjal di benak publik setelah ratusan warga dan wali murid berunjuk rasa mengepung sekolah tersebut pada 5 Oktober lalu. Sejumlah orang tua murid secara terbuka mengaku bahwa aksi perundungan dan pemalakan memang sudah sering terjadi di sana. Kalau benar begitu, tanda-tanda bahaya itu sebenarnya sudah lama muncul dan menyala terang. Hanya saja, sinyal-sinyal bahaya itu tidak pernah ditanggapi secara sungguh-sungguh oleh pihak yang bertanggung jawab. Lalu, sudah berapa lama anak-anak di sana harus menyimpan rasa takut dan penderitaan itu sendirian di dalam diam?

Berita Terkait :  Plt Kepala BPS Jatim Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Door to Door

Ini sama sekali bukan duka pertama yang menyelimuti Pemalang tahun ini. Awal Agustus lalu, seorang siswa kelas VII SMP Negeri 4 Randudongkal juga meninggal dunia, dan pihak keluarganya menduga kuat ia dirundung saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah. Di tingkat nasional, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025, melonjak tajam dari 36 kasus pada setahun sebelumnya. Delapan korban kekerasan fisik di antaranya meninggal dunia, dan sangat ironis, lima di antaranya masih berstatus anak sekolah dasar. Itu pun baru angka yang tercatat dari pengaduan resmi dan pemberitaan media massa. Berapa banyak kasus serupa yang tidak pernah dilaporkan dan terkubur rapi, kita benar-benar tidak pernah tahu.

Berhenti Memaklumi Kekerasan
Kita sebagai masyarakat sering kali terlalu cepat memaklumi dan meremehkan aksi kekerasan. Ketika ada anak memukul temannya, dengan mudah kita bilang itu hanya bercandaan khas anak-anak. Ketika kakak kelas meminta uang secara paksa dari adik kelasnya, kita menganggapnya sebagai hal biasa dalam interaksi sosial. Lalu, semuanya secara gampang ditutup dengan satu kalimat yang begitu akrab di telinga kita: “namanya juga anak-anak.”

Kalimat tersebut mungkin terdengar sangat ringan dan sepele, tetapi akibat yang ditimbulkannya sungguh sangat berat. Melalui kalimat pemakluman itu, korban belajar sebuah realita pahit bahwa mengadu ke orang dewasa sama sekali tidak ada gunanya. Di sisi lain, pelaku kekerasan belajar bahwa perbuatan kejam yang mereka lakukan tidak akan membawa akibat atau konsekuensi apa pun. Lebih menyedihkan lagi, tidak jarang keluarga korban yang berani melapor justru didesak dan diminta berdamai hanya demi menjaga nama baik atau reputasi sekolah semata.

Berita Terkait :  Ringankan Beban Warga, Samapta Polres Situbondo Bagikan Paket Makanan Pekerja Jalanan

Pemerintah memang sudah mulai bergerak mengambil langkah. Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menonaktifkan kepala sekolah yang bersangkutan dan mulai menyiapkan kanal pengaduan khusus, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti langsung meminta jajarannya menelusuri penanganan kasus ini hingga tuntas. Dari segi regulasi, aturannya pun sudah sangat jelas ada, yaitu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Tetapi, kita sebagai warga negara sudah terlalu sering menyaksikan pola berdaur ulang yang sama. Ada korban jiwa yang jatuh, kasusnya ramai diberitakan di mana-mana, ada pejabat atau pengajar yang dicopot dari jabatannya, lalu perlahan semuanya kembali normal seperti semula tanpa perubahan mendasar. Aturan sehebat apa pun tidak akan pernah bisa melindungi siapa pun kalau hanya berujung menjadi dokumen kaku yang tersimpan rapi di dalam lemari kantor.

Langkah Nyata dan Kepedulian Orang Dewasa
Sekolah sebenarnya bisa dan harus segera memulai pembenahan dari hal-hal yang sangat sederhana. Guru piket wajib benar-benar bertugas mengelilingi area sekolah saat jam istirahat berlangsung, termasuk menyisir area rawan seperti toilet, lorong belakang kelas, dan sudut-sudut kantin yang jarang dilewati oleh orang dewasa. Anak-anak harus diberi cara mengadu yang aman, yang tidak membuat mereka merasa malu atau dicap cengeng oleh teman-temannya, entah melalui penyediaan kotak pengaduan rahasia, obrolan santai dengan wali kelas, atau pendekatan dari guru yang paling ia percayai.

Siswa di dalam kelas juga perlu ditanamkan pemahaman sejak dini bahwa melaporkan teman yang sedang dirundung adalah bentuk nyata dari rasa setia kawan dan empati, bukan perbuatan tukang mengadu yang hina. Selain itu, para guru pun perlu dibekali kepekaan khusus untuk mengenali sinyal-sinyal anak yang sedang berada dalam tekanan psikologis, sebab korban perundungan pada kenyataannya sangat jarang mau bercerita secara terang-terangan.

Berita Terkait :  Pemerintah Kota Pasuruan Raih UHC Utama

Di sisi lain, kita juga tidak boleh melupakan kenyataan bahwa para terduga pelaku perundungan ini pun pada dasarnya masih anak-anak. Hanya berfokus memberikan hukuman semata tidak akan menyelesaikan akar masalah secara tuntas. Kalau nanti mereka terbukti secara sah terlibat, mereka tentu perlu membina mentalnya secara intensif, dan orang tua mereka wajib hukumnya untuk ikut turun tangan bertanggung jawab.

Di lingkungan rumah, para orang tua bisa mulai melatih kebiasaan baru dengan melontarkan pertanyaan sederhana namun bermakna setiap harinya: “Tadi di sekolah bagaimana?” Dengarkan baik-baik setiap kata yang keluar dari mulut mereka, simak dengan penuh perhatian, dan jangan menjawabnya sambil sibuk menatap layar ponsel. Perhatikan baik-baik perubahan sikap mereka-terutama jika anak tiba-tiba menjadi murung, mendadak malas berangkat ke sekolah, atau sering mengeluh sakit fisik tanpa sebab medis yang jelas.

Seorang anak kelas 2 SD kini telah pergi untuk selama-lamanya, dan tidak ada kebijakan atau regulasi apa pun di dunia ini yang bisa mengembalikan dirinya ke dalam pelukan hangat ibunya. Satu-satunya hal yang masih bisa dan wajib kita lakukan sekarang adalah memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa tidak ada lagi anak-anak lain yang harus menahan rasa sakit dan ketakutan sendirian hanya karena mereka takut untuk bercerita. Mewujudkan lingkungan sekolah tanpa perundungan bukanlah sebuah mimpi yang muluk atau berlebihan. Semuanya harus dimulai dari kesadaran orang dewasa yang mau benar-benar mendengar sebelum semuanya menjadi terlambat.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!