DPRD Jatim, Bhirawa – Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diwaspadai dampaknya terhadap perbankan daerah, terutama Bank Jatim.
Peralihan jalur transaksi gaji aparatur sipil negara (ASN) berpotensi memengaruhi penghimpunan dana murah perbankan yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi UMKM dan pembangunan ekonomi Jawa Timur.
Anggota Komisi C DPRD Jatim sekaligus Ketua Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, mengingatkan agar kebijakan penguatan koperasi tidak justru melemahkan fondasi pembiayaan daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dampak kebijakan tersebut secara komprehensif sebelum diterapkan secara luas.
“Setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu kita dukung dan kawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Lilik kepada Bhirawa, Kamis (15/10/2026).
Namun, ia menegaskan, dukungan terhadap koperasi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kesehatan perbankan daerah. Kesiapan sistem, keamanan transaksi, kelancaran pembayaran gaji ASN, hingga dampaknya terhadap likuiditas perbankan perlu menjadi pertimbangan utama.
Rencana penyaluran gaji PNS melalui KDKMP sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Program tersebut ditargetkan terealisasi pada 2026 dan telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Menurut Ferry, usulan itu telah mendapat persetujuan dan dukungan anggaran.
Kementerian Koperasi menyiapkan skema tersebut sebagai bagian dari perluasan layanan KDKMP, khususnya di bidang keuangan. Ke depan, koperasi direncanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya.
Bagi Lilik, perluasan fungsi koperasi tersebut harus diiringi perhitungan matang mengenai dampaknya terhadap lembaga keuangan yang selama ini menopang aktivitas ekonomi di daerah.
Lilik menilai Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank Jatim, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Selain melayani transaksi masyarakat dan aparatur pemerintah, perbankan daerah turut mendukung pembiayaan UMKM, dunia usaha, dan berbagai aktivitas ekonomi lokal.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah potensi perubahan pola penghimpunan dana masyarakat. Dana murah yang bersumber dari rekening giro dan tabungan menjadi komponen penting bagi perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi, yakni menghimpun dana dan menyalurkannya kembali sebagai kredit atau pembiayaan.
Karena itu, apabila penyaluran gaji melalui koperasi memicu perpindahan dana secara signifikan dari rekening perbankan, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan dampaknya terhadap likuiditas dan kemampuan bank daerah menyalurkan kredit.
“Untuk Jawa Timur, keberadaan Bank Jatim tidak semata-mata persoalan bisnis perbankan, tetapi juga bagian dari instrumen pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu dirancang dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan ekonomi,” tegasnya.
Menurut Lilik, kepentingan menjaga kesehatan Bank Jatim harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan, terlebih ketika bank daerah memiliki fungsi penting dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan menggerakkan perekonomian Jawa Timur.
Koperasi dan Bank Daerah Harus Saling Menguatkan
Lilik menekankan, pengembangan KDKMP seharusnya tidak menempatkan koperasi dan perbankan daerah dalam posisi saling berhadapan. Keduanya justru perlu dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan yang saling melengkapi.
Pemerintah dapat mengkaji pola kolaborasi yang memungkinkan koperasi memperluas layanan kepada masyarakat desa dan kelurahan, sementara infrastruktur perbankan tetap dimanfaatkan untuk menjamin keamanan, efisiensi, dan kelancaran transaksi keuangan.
“Kita ingin koperasi desa semakin kuat, tetapi bank daerah juga harus tetap sehat. Keduanya harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang saling mendukung, bukan berjalan dengan kebijakan yang justru berpotensi melemahkan satu sama lain,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar pemerintah melakukan kajian dampak sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Kajian tersebut perlu mencakup potensi pengaruh terhadap likuiditas BPD, penyaluran kredit, pembiayaan UMKM, serta keberlanjutan layanan keuangan daerah.
Pemerintah daerah dan perbankan daerah, lanjutnya, perlu dilibatkan dalam pembahasan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Lilik berharap, dialog dan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi landasan dalam menyusun mekanisme penyaluran gaji ASN melalui koperasi. Dengan demikian, tujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dapat tercapai tanpa mengabaikan keberlanjutan lembaga keuangan daerah.
Bagi Jawa Timur, tantangannya bukan sekadar memperluas peran koperasi, melainkan memastikan seluruh instrumen ekonomi daerah tetap berjalan sehat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. [geh.kt]



