32.8 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Satgas DNKK Jadi Benteng Baru Perlindungan Konsumen Digital Indonesia

Surabaya, Bhirawa — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen yang bertransaksi di dunia digital, termasuk di sektor jasa keuangan, melalui keterlibatan dalam Satuan Tugas Nasional Keuangan Kesejahteraan, Satgas Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK).

Langkah itu diambil seiring meningkatnya risiko penipuan, penyalahgunaan data, dan praktik merugikan konsumen di tengah pesatnya ekonomi digital.

Koordinator Substansi Perlindungan Konsumen BPKN RI, Primasetya Teguh Jatmiko, menyampaikan hal itu dalam acara Penguatan Peran Aktif LPKSM Melalui Sinergi Lintas Sektor dalam Ekosistem Perlindungan Konsumen Daerah di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Setdaprov Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/10/2026).

“Dalam hal melindungi konsumen di era digital, BPKN saat ini masuk ke dalam Satgas Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Satgas itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, dan BPKN menjadi salah satu anggotanya,” ujar Primasetya saat dikonfirmasi Bhirawa usai acara.

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya persoalan di sektor jasa keuangan pasca pandemi Covid-19. Pemerintah, kata dia, menilai perlindungan konsumen digital perlu dibenahi agar masyarakat lebih aman bertransaksi, termasuk ketika menggunakan layanan keuangan digital.

“Targetnya adalah memperkuat pemahaman masyarakat terkait jasa keuangan, khususnya di era transaksi digital. Apalagi sekarang sudah masuk era AI, sehingga risiko dan modus penipuan juga semakin berkembang,” ujarnya.

Primasetya menjelaskan, program Satgas DNKK difokuskan untuk periode dua tahun dengan dua arah kerja utama, penguatan literasi konsumen dan perbaikan kebijakan.

Berita Terkait :  Bangkitkan Perekonomian Wisata, Bupati Mojokerto Luncurkan Transportasi Umum Gotra Mojo

BPKN, OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membahas penyempurnaan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen digital.

“Programnya masih memfokuskan edukasi dan literasi konsumen. Selain itu, kami juga menjalankan perbaikan kebijakan. Setahun ini kami bersama OJK dan Komdigi membahas perbaikan regulasi yang ada,” katanya.

Penguatan literasi dinilai penting karena konsumen perlu memahami hak, kewajiban, risiko, serta mekanisme pengaduan ketika menghadapi persoalan transaksi daring.

BPKN juga terus mendorong edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran tidak wajar, memahami syarat dan ketentuan layanan, serta berani melaporkan kerugian yang dialami.

Kebutuhan penguatan perlindungan konsumen digital semakin relevan karena transaksi daring kini mendominasi pengaduan masyarakat. Data Kementerian Perdagangan menyebut, dari 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring.

BPKN sendiri mencatat menerima 851 pengaduan sepanjang 2025 dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp438,3 miliar. Sektor jasa keuangan menjadi penyumbang aduan terbanyak pada tahun tersebut.

“Isu atau permasalahan di sektor jasa keuangan meningkat pasca Covid. Karena itu pemerintah, khususnya Presiden, sudah menekankan bahwa ini perlu dibenahi,” kata Primasetya.

Dalam ekosistem perlindungan konsumen digital, BPKN berperan sebagai penyedia rekomendasi kebijakan, pengelola data pengaduan, serta penggerak edukasi dan penguatan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

Berita Terkait :  Pertamina Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim Saat Libur Panjang

Lembaga ini tidak menggantikan kewenangan regulator seperti OJK, Komdigi, atau Kementerian Perdagangan, melainkan memperkuat koordinasi antarpihak.

Primasetya berharap kehadiran LPKSM di daerah dapat memperluas jangkauan edukasi, terutama bagi masyarakat yang belum familiar dengan risiko transaksi digital, pinjaman daring ilegal, penipuan berkedok investasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Harapannya, pemahaman masyarakat terkait jasa keuangan dan transaksi digital semakin kuat. Dengan literasi yang baik, konsumen dapat lebih waspada dan berani memperjuangkan haknya,” tutupnya. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!