26.7 C
Sidoarjo
Monday, October 12, 2026
spot_img

Usulkan Masa Transisi, Ketua Komite III DPD RI: Pemutakhiran DTSEN Prioritaskan Perlindungan Pasien

Ketua Komite III DPD RI, Dr Filep Wamafma.

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.

Diketahui pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan untuk diverifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis. Kemensos juga melaporkan 44.500 peserta direaktivasi melalui mekanisme reguler; sebagian kembali menjadi peserta PBI-JK dan sebagian beralih ke segmen peserta mandiri atau PBI daerah.

“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran agar masyarakat miskin, pasien penyakit kronis, dan keluarga rentan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan. Angka reaktivasi peserta JKN pada Februari memperlihatkan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap perubahan status kepesertaan, ada masyarakat yang membutuhkan kepastian untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, dan layanan medis berkelanjutan,” ujar Filep, Senin (12/10/2026).

“Karena itu, Komite III DPD RI mendorong penerapan prinsip no sudden discontinuation, atau tidak ada penghentian perlindungan secara mendadak ketika terjadi perubahan desil dan kondisi ekonomi penerima masih memerlukan verifikasi,” tegas Filep lagi.

Berita Terkait :  Menteri PUPR Basuki Temui Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transport dan Pariwisata Jepang

Lebih lanjut, Komite III DPD RI mendorong pemerintah menerapkan masa transisi selama 3–6 bulan bagi penerima PBI-JKN yang terdampak perubahan data. Usulan ini dimaksudkan agar proses verifikasi ulang berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria.

“Masa transisi tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Verifikasi perlu dilakukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi aktual, bukan hanya mengandalkan perubahan desil secara administratif. Pemerintah juga perlu mempercepat penyelesaian pengaduan dan menyediakan mekanisme reaktivasi yang sederhana, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Filep.

“Masa transisi ini merupakan rekomendasi kebijakan Komite III DPD RI, dan pemerintah perlu menetapkan dasar hukum, pembiayaan, cakupan penerima, dan tata cara pelaksanaannya secara jelas,” tambahnya lagi.

Empat langkah rekomendasi Komite III DPD RI

Senator Papua Barat itu juga mengingatkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026 menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif sementara.

“Ketentuan ini menegaskan, persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Namun, perlindungan pelayanan medis sementara harus disertai penyelesaian status kepesertaan dan kepastian pembiayaan agar pasien tidak terus berada dalam ketidakpastian. Perlindungan pasien harus menjadi bagian utama dalam desain kebijakan pemutakhiran data. Masyarakat yang membutuhkan dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, persalinan berisiko, dan layanan medis esensial lainnya memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas selama proses verifikasi berlangsung,” sebutnya.

Berita Terkait :  Kenang Jasa Para Pahlawan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Oleh sebab itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mengambil empat langkah terkait pemutakhiran DTSEN, antara lain:

Pertama, membuka data penonaktifan secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah yang diaktifkan kembali, dan jumlah pengaduan yang masih tertunda.

Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara adil. Filep menegaskan, perubahan desil harus diuji dengan kondisi ekonomi aktual, termasuk pengeluaran rumah tangga, tanggungan keluarga, kondisi disabilitas, serta kebutuhan pengobatan jangka panjang.

Ketiga, menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan. Dia menekankan, peserta yang masih memenuhi kriteria harus memperoleh proses reaktivasi yang cepat, sedangkan pasien dengan kebutuhan medis mendesak harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat mekanisme pengaduan dan evaluasi. Pemerintah harus menetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan, memberikan informasi yang jelas kepada peserta, serta mengevaluasi dampak penonaktifan terhadap akses layanan kesehatan.

“Komite III DPD RI menegaskan bahwa pembenahan DTSEN harus menghasilkan dua capaian sekaligus yakni bantuan yang semakin tepat sasaran dan perlindungan yang semakin kuat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kita harus memastikan bahwa pembaruan data memperbaiki perlindungan sosial, bukan justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” ungkap Filep.

“Kami akan terus mengawal kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah, agar pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!