32 C
Sidoarjo
Monday, October 5, 2026
spot_img

Pahami Permenimipas Nomor 14 Tahun 2026, Pejabat Struktural Rutan Situbondo Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Jatim

Situbondo, Bhirawa – Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, mengikuti pengarahan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, pada Senin (5/10/2026).

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh pejabat struktural dan staf di Ruang Kerja Kepala Rutan Situbondo.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan di Jawa Timur untuk mempedomani dan mensosialisasikan Permenimipas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, kepada semua jajaran dibawahnya.

“Mengingat aturan ini baru diterbitkan pada akhir September 2026, saya minta seluruh Ka.UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk membaca dan mempedomani peraturan tersebut. Selanjutnya melaksanakan sosialisasi kepada jajaran dibawahnya agar memastikan setiap pegawai memahami, menghayati, dan mematuhi pedoman sikap serta perilaku agar tercipta budaya kerja yang profesional,” pungka Kusnali, Senin (5/10/2026).  [awi.kt]

Berita Terkait :  Bawa Bendera One Piece, Warga Demo Pemkab Jombang Minta Hentikan Pungli

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!