28 C
Sidoarjo
Saturday, September 26, 2026
spot_img

Biro Hukum Setdaprov Jatim Hidupkan Kembali Forum Hukum Pemprov–Kabupaten/Kota

Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim. arya wiraraja/bhirawa.

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim menghidupkan kembali forum koordinasi dan konsultasi hukum dengan bagian hukum kabupaten/kota se-Jatim. Forum yang sempat vakum dua tahun terakhir karena pertimbangan prioritas dan ketersediaan anggaran dinilai penting untuk menyegarkan wawasan, memperkuat kapasitas, dan mendiskusikan persoalan hukum daerah yang terus dinamis.

Hal itu ditegaskan Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim seusai Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Peran Advokasi Hukum Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Setdaprov Jatim, Jumat (25/9) siang.

Forum Koordinasi Konsultasi Sesuai Permendagri 12/2014
Menurut Kepala Biro Hukum, forum seperti ini sejalan dengan peran koordinasi dan konsultasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.

“Koordinasi konsultasi itu kita lakukan melalui forum seperti ini yang memang di beberapa waktu lalu rutin kita lakukan, tapi sudah dua tahun terakhir ini tidak lagi kita lakukan karena pertimbangan prioritas dan kesediaan anggaran,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan hukum di pemerintahan daerah bersifat dinamis, seiring perubahan regulasi, mutasi personel, dan rotasi aparatur.

“Artinya di masing-masing bagian hukum, di biro hukum kan juga ada mutasi, ada rotasi. Orang-orang yang mungkin semula sudah expert pada bidang advokasi hukum kemudian harus promosi atau mutasi, diganti dengan orang baru yang sebelumnya mungkin tidak punya pengalaman panjang tentang itu,” jelasnya.

Berita Terkait :  Bangun Negeri Lewat Pengabdian Alumni, Khofifah Ajak IKA UNAIR Ambil Peran Strategis Diplomasi Antarbangsa

Karena itu, forum ini menjadi wahana pembaruan pengetahuan dan diskusi bersama antarlembaga pemerintah.

“Melalui forum-forum seperti ini kita selaku sesama instansi pemerintah melakukan upaya untuk mengupdate, memperkuat, menambah wawasan, pengetahuan dan tentu mendiskusikan berbagai persoalan yang kita hadapi bersama-sama,” tambahnya.

Saling Bertukar Pengalaman Hadapi Persoalan Hukum Daerah
Kepala Biro Hukum menyoroti pentingnya saling belajar antara Pemprov dan kabupaten/kota. Persoalan yang dihadapi kabupaten/kota hari ini, menurutnya, bisa saja dihadapi Pemprov di waktu mendatang, dan sebaliknya.

“Persoalan yang dihadapi oleh teman-teman kabupaten/kota hari ini bisa jadi kita hadapi, dihadapi oleh Pemprov pada beberapa saat ke depan dan begitu pula sebaliknya. Maka itu dalam forum seperti ini kita lakukan juga diskusi untuk saling bertukar pengalaman,” ungkapnya.

Dengan demikian, ketika persoalan serupa muncul, pemerintah daerah sudah memiliki wawasan lebih luas untuk menyarankan mekanisme penyelesaian yang lebih efektif kepada pimpinan.

“Agar supaya misalnya pengalaman yang sudah didiskusikan itu muncul, kita sudah punya wawasan yang lebih luas, yang lebih panjang untuk bisa menyikapi dan memilih menyarankan kepada pimpinan sebuah mekanisme penyelesaian yang lebih efektif,” kata Adi.

Dalam sesi tanya jawab dengan Bhirawa, muncul pertanyaan mengenai urusan hukum yang menjadi kewenangan langsung Biro Hukum. Kepala Biro Hukum menjelaskan bahwa tidak semua aspek hukum otomatis menjadi tugas fungsinya.

Berita Terkait :  Wapres : Kiai Wahab Tokoh yang Wariskan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air

“Pertama, itu bukan bagian dari tugas fungsi saya secara langsung di bagian hukum. Karena itu merupakan bagian tugas dan kewenangannya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Maka kemarin yang memfasilitasi pertemuan adalah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” terangnya.

Ia membedakan antara “hukum” sebagai peraturan secara umum dengan “hukum” sebagai tugas fungsi biro. “Tugas dan fungsi kami itu lebih kepada persoalan konflik peraturan. Konflik hukum antara pemerintah dengan pihak ketiga,” ujar Adi.

Untuk sengketa batas antar-pemerintah daerah, ia menyebut sudah ada regulasi spesifik yang mengatur tahapan penyelesaiannya.

“Khusus mengenai sengketa antara pemerintah, antar pemerintah mengenai batas, itu sudah diatur secara spesifik melalui permendagri yang saya juga tidak hafal permendagri nomor tahunnya. Di sana sudah diatur tahapan penyelesaian sengketanya,” tuturnya.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, antara lain melalui forum fasilitasi seperti yang dilakukan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD). “Dan kalau saya tidak salah, kalau dalam pertemuan fasilitasi itu tidak bisa mencapai kesepakatan atau hasil yang bisa diterima oleh semua pihak, ya mekanismenya diserahkan penyelesaiannya kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa di Jawa Timur sudah beberapa kali muncul upaya memfasilitasi permasalahan batas daerah. “Dan itu memang beberapa kali di Jawa Timur dihadapkan pada upaya untuk memfasilitasi permasalahan batas daerah,” katanya.

Adapun terkait aset, fungsi Biro Hukum secara umum adalah memberikan saran dan pertimbangan hukum. “Kalau konteksnya aset, ya sebetulnya sama lah. Kami itu secara umum punya fungsi untuk memberikan salah pertimbangan hukum. Tapi ketika untuk menggulirkan sebuah proses, itu beda lagi,” ujarnya.

Berita Terkait :  Diskoperindag Kabupaten Sampang Dorong Puluhan Ribu UMKM Perluas Pasar

Ada proses yang dipimpin langsung Biro Hukum, misalnya penanganan sengketa litigasi. “Jadi ada proses yang kami menjadi leading-nya. Seperti misalnya penanganan sengketa litigasi, itu kami leading-nya,” tegasnya.

Namun, untuk sengketa batas atau pengamanan aset, perannya lebih bersifat fasilitatif. “Tapi kalau dalam proses sengketa batas, dalam proses misalnya pengamanan aset, di sana kami hanya memberi saran dan pertimbangan,” jelasnya.

Kecuali, lanjutnya, jika aset tersebut sudah masuk dalam sengketa litigasi. “Kecuali aset itu sudah masuk menjadi sengketa litigasi, nah prosesnya beralih menjadi ke kami,” pungkasnya.

Menurutnya, FGD ini menjadi langkah konkret Pemprov Jatim untuk memperkuat jejaring advokasi hukum pemerintahan daerah. Dengan mengaktifkan kembali forum koordinasi konsultasi, diharapkan kapasitas aparatur hukum daerah terus diperbarui, sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi dinamika regulasi dan sengketa yang kerap muncul di tingkat lokal.

Bagi bagian hukum kabupaten/kota, forum ini juga menjadi ruang untuk menyampaikan kendala riil di lapangan, sementara Biro Hukum Setdaprov Jatim dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah antisipatif yang lebih matang sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa terbuka. [ara.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!