Pemprov Jatim, Bhirawa – Penegasan batas daerah dan cakupan administrasi pulau di Jawa Timur kembali menyita perhatian, terutama terkait status 16 pulau yang selama ini menjadi area aktivitas nelayan di perbatasan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi yang digelar di Ruang Binaloka Adhikara, Setdaprov Jatim, Selasa (22/9/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono membuka diskusi dengan pertanyaan mendasar, ke kabupaten mana pulau-pulau itu seharusnya ditempelkan secara administratif.
“Kepemilikan batas wilayah itu ke Trenggalek atau Tulungagung. Ini sebetulnya ada kesepakatan dan juga pendapat dari BIG (Badan Informasi Geospasial) ya maupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu ya lebih dekat ke Trenggalek. Nah sekarang saya ingin tahu hari ini apakah saya bisa menyerahkan pulau ini ke salah satu kabupaten yang diseketakan sembilan (9), ternyata ada enam belas (16) ya gugusannya,” ujar Adhy Karyono.
Pernyataan itu menandai dimulainya pembahasan intensif setelah sebelumnya isu sengketa sempat disebut melibatkan sembilan pulau, namun dalam pendalaman data tercatat mencapai 16 pulau termasuk gugusan di wilayah perbatasan Trenggalek–Tulungagung.
Menanggapi arahan Sekdaprov Jatim, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Stefanus Triadi Atmono memaparkan posisi kabupatennya dengan merujuk sejumlah dokumen hukum dan teknis.
Ia menegaskan bahwa dalam berita acara kesepakatan tahun 2025 yang dihadiri Sekjen Kemendagri, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemerintahan Wilayah, dan seluruh stakeholder terkait, telah disepakati bahwa 16 pulau untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Jawa Timur, dengan catatan Kabupaten Tulungagung saat itu belum hadir.
“Salah satu poin dimana pada saat itu yang hadir Bapak Sekretaris Jenderal, Pak Menteri Dalam Negeri, Bapak Dirjen dan seluruh stakeholder yang hadir pada saat itu, dan pada saat itu juga kebetulan dari Kabupaten Tulungagung belum hadir, dimana dari kesepakatan itu menyemakati 16 puluh untuk sementara masuk dalam catupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa status 16 pulau tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 untuk periode 2012–2032. Menurutnya, materi teknis RTRW itu hingga kini masih menempatkan pulau-pulau dimaksud dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Berdasarkan Provinsi Jawa Timur, 16 Pulau sebagaimana pada RT/RW Kabupaten Trenggalek nomor 15 tahun 2012, ini sudah tercantum dalam tercantum pada RT/RW di nomor 15 tahun 2012, RT/RW Kabupaten Trenggalek 2012-2032, dimana materi teknis RT/RW ini sampai saat ini pulau-pulau tersebut masih dalam wilayah Kabupaten Trenggalek,” paparnya.
Argumen Trenggalek diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Ia juga mengutip pasal yang menetapkan titik awal batas dari Sungai Bengkoro, ditandai dengan PABU-001 dengan koordinat tertentu, yang terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berbatasan dengan Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Kemudian perlu kami sampaikan lanjut, mas, diperkuat lagi dengan Permendagri nomor 88 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Tergaleg dan Kabupaten Tulungagung. Batas daerah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dimulai dari Sungai Bengkoro yang ditandai dengan Pabu 001 dengan koordinat 08 dan seterusnya yang terletak di Desa Tasik Madu, Kecamatan Wadulimo, Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Dirinya juga menyebut bahwa eksistensi 16 pulau tersebut telah diverifikasi oleh Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, berdasarkan data wilayah Berita Acara Pembahasan Kode dan data wilayah administrasi pulau di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, dokumen itu secara tegas mencantumkan 16 pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
Untuk memperkuat posisinya, Trenggalek juga merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur 2023–2043, yang menurut dia mencakup pulau-pulau sengketa dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa batas administratif batas wilayah perencanaan, termasuk dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), di mana acuan hukum utama adalah regulasi nasional tersebut.
Sebagai seorang ahli hukum, Lilik menekankan bahwa perubahan terhadap Permendagri hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang berbatasan.
“Artinya, saya tidak banyak yang ditanya, karena saya adalah orang hukum. Ngomong hukum ya, kalau ada perubahan Permendagri harus ada kesepakatan, gitu aja,” katanya menjelaskan. [aya.kt]

