29 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

MUI-Pemkot Probolinggo Godok Regulasi Pengeras Suara dan Sound Horeg

Kota Probolinggo, Bhirawa – Pemerintah Kota Probolinggo akan menyiapkan aturan penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka. Kebijakan tersebut menyusul rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo yang meminta adanya pengaturan terkait tingkat kebisingan, waktu dan lokasi penggunaan hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin mengatakan, rekomendasi MUI tersebut akan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota. Penyusunannya akan mengacu pada ketentuan yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” kata Aminuddin, Rabu (16/9/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Tausiyah/Rekomendasi MUI Kota Probolinggo Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka di Kota Probolinggo. Dokumen itu ditetapkan pada 13 September 2026 dan diserahkan kepada wali kota dalam audiensi pada Rabu (16/9/2026).

Dalam rekomendasinya, MUI menilai penggunaan pengeras suara dengan intensitas berlebihan di ruang terbuka berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan potensi gangguan kesehatan akibat kebisingan, kegiatan belajar, ibadah, pelayanan publik serta konflik antarwarga.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon mengatakan, penggunaan sound system pada dasarnya tidak dilarang. Menurut dia, pengeras suara dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan dan ekonomi kreatif.

Berita Terkait :  Arus Balik, Santri Situbondo dapat Penjagaan Personel Satpolairud

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” ujarnya.

MUI merekomendasikan Pemkot Probolinggo menyusun kebijakan daerah yang mengatur penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka. Aturan tersebut diusulkan mengacu pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg serta diselaraskan dengan ketentuan pemerintah provinsi dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin yang disoroti adalah standar teknis tingkat kebisingan. MUI meminta pemerintah menetapkan atau mengadopsi standar tingkat kebisingan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat batas yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara kegiatan maupun petugas di lapangan.

Selain tingkat kebisingan, waktu penggunaan pengeras suara juga diusulkan diatur. Pertimbangannya mencakup waktu istirahat, kegiatan belajar, ibadah, pelayanan kesehatan dan aktivitas masyarakat lainnya.

Lokasi kegiatan juga menjadi bagian dari rekomendasi. MUI meminta perhatian khusus diberikan terhadap kegiatan yang berada di sekitar rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman serta kawasan lain yang dianggap sensitif terhadap kebisingan.

MUI juga mengusulkan mekanisme pemberitahuan atau perizinan yang disesuaikan dengan skala, lokasi, karakter dan risiko kegiatan. Penyelenggara kegiatan nantinya diharapkan bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan dan dampak yang ditimbulkan.

Untuk menampung keberatan warga, MUI merekomendasikan pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Berita Terkait :  Bupati Probolinggo Apresiasi Dua Atlet Masuk Timnas Kurash Indonesia

Penanganan terhadap pelanggaran juga diusulkan dilakukan secara bertahap. Tahapannya berupa edukasi, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan apabila diperlukan hingga sanksi administratif sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

MUI juga merekomendasikan koordinasi antara Pemkot Probolinggo, MUI, Kementerian Agama, Satpol PP, kepolisian, TNI, perangkat daerah, camat dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha serta komunitas sound system.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Muzakki Kholil menambahkan, persoalan penggunaan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat suara. Ia juga menyoroti perilaku yang menurutnya dapat muncul dalam sejumlah kegiatan, seperti joget erotis, konsumsi minuman keras dan tontonan yang dianggap tidak sesuai bagi anak-anak.

“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak,” ujarnya.

Dalam dokumen rekomendasinya, MUI menyatakan mendukung Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025. MUI menilai penggunaan sound system sebagai sarana kegiatan tidak serta-merta dilarang, namun penggunaan yang melampaui batas kewajaran dan menimbulkan gangguan, bahaya, kerusakan atau pelanggaran norma perlu dicegah dan diatur.

Rekomendasi tersebut juga membagi penataan penggunaan sound system dalam tiga pendekatan, yakni regulasi, edukasi dan pengawasan. MUI mendorong adanya aturan yang jelas dan terukur, edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, dan pengawasan yang mengutamakan pencegahan sebelum penindakan.

MUI juga meminta evaluasi berkala terhadap penerapan aturan dengan mempertimbangkan data pengaduan, hasil pengawasan, perkembangan teknologi dan aspirasi masyarakat.

Berita Terkait :  Polrestabes Periksa Saksi Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah di Surabaya

Dengan rencana penerbitan surat edaran tersebut, Pemkot Probolinggo nantinya perlu merumuskan lebih detail batas kebisingan, ketentuan waktu dan lokasi, mekanisme pemberitahuan atau perizinan, serta tata cara penanganan pengaduan dan pelanggaran.  [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!