29 C
Sidoarjo
Wednesday, September 16, 2026
spot_img

Mengurai Aset Dirjen PPTR di Tengah Alih Fungsi Sawah Nganjuk

Nganjuk, Bhirawa. – Sosok Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada awal pekan ini, menyisakan jejak aset signifikan di Kabupaten Nganjuk.

Di tengah alih fungsi ratusan hektar lahan pertanian produktif menjadi Kawasan Industri Nganjuk (KING), pejabat karier Kementerian ATR/BPN itu tercatat menguasai belasan aset tak bergerak di wilayah sentra bawang merah ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik yang dilaporkan ke KPK, mantan Kakanwil BPN Jawa Timur (Juli 2024-Januari 2025) itu memiliki total kekayaan Rp7,33 miliar. Sebanyak 17 bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,59 miliar diantaranya tersebar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya dokumen LHKPN, hasil pemantauan langsung Bhirawa di lapangan merekam keberadaan properti bernilai fantastis di wilayah Nganjuk. Sebuah hunian megah berarsitektur joglo Jawa modern dengan ornamen kayu jati premium, pagar besi tempa tinggi, serta lanskap eksklusif berdiri mencolok di tengah kawasan pemukiman yang berbatasan dengan area persawahan.

Properti yang disinyalir berkaitan dengan tempat tinggal orang tua/keluarga Lampri tersebut menjadi kontras visual di tengah dinamika konversi lahan hijau yang masif di Nganjuk dalam lima tahun terakhir.

Dikonfirmasi terkait rekam jejak kegiatan Lampri saat bertugas di Jawa Timur, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk membenarkan kehadiran mantan Kakanwil BPN Jatim tersebut dalam rangka penataan barang milik daerah.

Berita Terkait :  Mantapkan Sinergi Pembangunan dengan Tetap Jaga Stabilitas Lamongan

”Benar, saat itu beliau (Lampri) hadir langsung dalam agenda penyerahan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Agenda tersebut merupakan bagian dari percepatan sertifikasi aset daerah,” ungkap Kabid Aset saat dikonfirmasi Bhirawa via perpesanan whatsapp pada Rabu (16/9).

Catatan rekam kegiatan Pemkab Nganjuk menunjukkan, sepanjang Juli hingga Oktober 2024, Lampri sedikitnya dua kali berkunjung ke Nganjuk untuk menyerahkan total 98 bidang sertifikat aset Pemkab, termasuk fasos-fasum dan tanah di bawah jaringan jalan.

Di sisi lain, pemetaan citra satelit Sentinel-2A dalam Jurnal Geosains dan Remote Sensing (JGRS) mencatat penyusutan signifikan lahan persawahan di Nganjuk. Sedikitnya 22 perusahaan skala besar kini beroperasi di 10 kecamatan-seperti Rejoso, Gondang, Lengkong, hingga Patianrowo di atas lahan Kawasan Industri Nganjuk (KING) seluas lebih dari 1.200 hektar.

Meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan penggantian lahan 3 kali lipat untuk setiap alih fungsi, klausul ‘ruang fleksibilitas’ RTRW disinyalir menjadi celah yang mempermudah perizinan kawasan industri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Nganjuk belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait detail status 17 bidang tanah milik Lampri serta mekanisme pengawasan alih fungsi lahan LP2B di kawasan industri. [end.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!