27 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Menteri Dody Pastikan Tindak Praktik Judi Online di Kementerian PU, Nilai Transaksi Pegawai Capai Rp12 M Lebih

Jakarta, Bhirawa. – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp12 miliar sepanjang periode 2024-2025. Atas temuan ini, dari 2 ribu pegawai Kementerian PU, sebagian telah diberikan sanksi dan sebagian lagi dalam proses penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Temuan praktik judi online oleh pegawai tersebut menjadi perhatian serius Kementerian PU sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur. Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian PU.

”Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab ini,” kata Menteri Dody di depan wartawan Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Menteri Dody, Kementerian PU memandang judi online bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai. Karena itu, upaya penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Minta Warga Selalu Guyub Rukun dan Jaga Budaya Gotong Royong

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto menambahkan, temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.

”Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.

”Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang, sanksi diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.

”Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Irjen Maulidya. [ira.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!