28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Pemkab Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal

Lamongan, Bhirawa. – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Dalam operasi yang digelar di empat kecamatan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 9.680 batang rokok ilegal. Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut digelar Pemkab Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Kasatpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan, operasi dilakukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.680 batang rokok ilegal. “Operasi gabungan ini menyasar empat kecamatan. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.680 batang rokok ilegal,” jelas Ahmad Edwin Anedi, Selasa (15/9/2026).

Ia merinci, temuan rokok ilegal di Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang. Sementara di Kecamatan Kembangbahu tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Selanjutnya, petugas menemukan 1.400 batang rokok ilegal di Kecamatan Laren. Sedangkan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan jumlah mencapai 7.220 batang.

Adapun rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait :  Disdukcapil Nganjuk Gelar Perekaman Biometrik dan Pencetakan KTP Warga Binaan

Menurut Edwin, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Selain melakukan penindakan, operasi juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai. “Operasi bersama ini menjadi bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai,” ujarnya.

Operasi gabungan pemberantasan BKC tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.[yit.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!