31 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi & Pungli Pasar Buah Karangploso Naik ke Penyidikan, Dana Haram Tersangkut Rp16,8 Miliar

Kab Malang, Bhirawa — Penanganan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) terkait jual beli kios Pasar Buah Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, kini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi aliran dana haram senilai Rp16,8 miliar yang diduga melibatkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, Selasa (15/9/2026) menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, murni berlandaskan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Sejauh ini tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi, serta memeriksa 15 orang saksi dari kalangan pedagang.

“Modus operandi yang kami bongkar adalah penarikan setoran liar kepada para pemilik kios yang tidak sesuai ketentuan resmi dan seharusnya masuk ke kas daerah,” ujar Fahmi.

Nilai pungutan yang dipungut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp300 juta per unit kios. Untuk menghitung kerugian negara secara akurat, pemeriksaan akan diperluas ke seluruh pedagang yang terlibat. Terkait penanganan yang sebelumnya sempat ditangani kepolisian, Fahmi memastikan koordinasi lintas aparat penegak hukum berjalan lancar dan proses kini dilanjutkan sepenuhnya oleh Kejaksaan tanpa hambatan substansial.

Kejari juga melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar bersikap kooperatif mendukung proses hukum. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipanggil diharapkan hadir dan memberikan keterangan secara jujur serta terbuka.

Berita Terkait :  DPRD Kota Probolinggo Ingatkan Proyek Pedestrian 200 Meter Sedot Rp4,8 Miliar

“Tidak ada ruang bagi praktik kejahatan yang ditutup-tutupi. Tidak seorang pun kebal hukum, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara berkala kepada publik,” tandasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!