Pemkab Sumenep, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen, sekaligus pembebasan denda. Program spesial tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau piutang PBB-P2 dapat memanfaatkan keringanan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan keringanan yang cukup besar,” kata Bupati Fauzi, Rabu (9/9).
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.
“Program spesial ini mencakup diskon tunggakan piutang pajak hingga 95 persen dan bebas denda PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober 2026,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan tersebut berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.
Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Bapenda Sumenep mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran dan memanfaatkan program tersebut sebelum jatuh tempo.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera manfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 sebelum 31 Oktober 2026,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program keringanan tersebut secara maksimal sebelum batas waktu berakhir.
Program keringanan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Program ini meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah di sektor pajak,” kata Ferdian.
Ia berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut karena tidak setiap tahun ada program tersebut. “Mari manfaatkan program ini dengan baik,” harapnya. [sul.dre]




