Ilustrasi: Jual beli Kios Pasar Buah Karangploso, diduga ada unsur pungli dan penipuan
Kab Malang, Bhirawa. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan jual beli kios Pasar Buah Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang terus bergulir. Sedangkan dalam kasus jual beli kios tersebut ada dugaan aliran dana mencapai Rp 16,8 miliar, yang juga diduga mengalir ke salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Malang. Sehingga dalam kasus itu sebagai mal prosedur dan sudah mendapatkan respon dari pihak Kepolisian Polres Malang.
Dan kasus itu kini sudah ditangani Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Bahkan sudah ada 15 orang pedagang yang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) sudah dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Sedangkan dari mal prosedur jual beli kios itu, tidak hanya ada unsur pungli, namun juga terdapat unsur penipuan dalam jual beli kios di Pasar Buah Karangploso. Sehingga Satreskrim Polres Malang dan Kejari Kabupaten Malang memperketat pengawasan menyusul indikasi kuat aliran dana fantastis yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Sebelum kasus dugaan pungli dan penipuan Pasar Buah Karangploso mencuat ke publik, bermula dari pungutan dana terhadap 184 pedagang dengan janji pemberian jatah tempat di pasar yang dirancang sebagai pusat buah. Dari total pedagang yang menyetor, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 16,8 miliar dengan besaran bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang. Salah satu bukti administrasi yang tercatat adalah kuitansi pelunasan pembangunan tertanggal 23 Maret 2026 senilai Rp 60 juta untuk stand Blok L/27, yang diterima resmi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso.
Meski dana telah terkumpul, persoalan besar muncul di lapangan, bahwa pembangunan pasar yang dimulai sejak 2023 itu ternyata hanya memiliki daya tampung maksimal 72 kios. Sehingga upaya penambahan kapasitas yang sempat dilakukan hanya mampu menaikkannya hingga 74 bedak sebelum akhirnya menemui jalan buntu. Akibatnya, proyek tersebut kini mangkrak dan belum satu pun kios dapat ditempati, yang menyisakan ketidakpastian serta kerugian bagi 112 pedagang lainnya yang tidak mendapatkan jatah tempat.
Menanggapi dalam kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka, Rabu (9/9), kepada wartawan mengatakan, kini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen dan data sebelum hasil pemeriksaan diekspos bersama pihak Kepolisian.“Kami ada beberapa berkas dan data, yang masih harus kami penuhi untuk melengkapi proses, yang nantinya kami ekspos bersama mereka,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak Kepolisian, namun masih belum bisa dilanjutkan, karena ada tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum memenuhi panggilan Inspektorat, sehingga untuk kelanjutannya masih tertunda. Sedangkan dalam pemanggilan tersebut kita lakukan untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka sebagai ASN, termasuk penelusuran dokumen hak penempatan pedagang atau Surat Hak Penempatan Dagang (SHPD).
“Tentunya pemanggilan itu, kata Arie, guna untuk dilakukan pemeriksaan bahkan kami akan mencermati ada atau tidaknya kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan kios tersebut,” tegasnya. [cyn.hel]


