Situbondo, Bhirawa. – Jajaran Polres Situbondo menyerahkan kembali satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max kepada pemiliknya setelah kendaraan tersebut berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis tanpa dipungut biaya.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie didampingi Kasat Reskrim, AKP Selimat serta dihadiri pihak korban atau pemilik kendaraan di lobi Mapolres Situbondo.
Mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi P 8193 EA tersebut sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kapolres Situbondo mengatakan, meski kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai, statusnya tetap menjadi barang sitaan karena masih diperlukan dalam proses hukum.
”Selama proses penyidikan sampai pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan. Termasuk ketika nanti dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk proses persidangan, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan,” kata AKBP Bayu.
Menurut AKBP Bayu, kebijakan pinjam pakai diberikan karena kendaraan sangat dibutuhkan oleh pemilik. Polisi juga memahami kondisi korban yang kehilangan kendaraan akibat tindak pidana pencurian.
”Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Kami dari Polres Situbondo ikut merasakan penderitaan yang dialami para korban. Karena itu, begitu kendaraan berhasil kami dapatkan, kami memiliki kebijakan untuk segera mengembalikannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sebelum kendaraan dapat dipinjam pakaikan.
”Persyaratannya adalah membawa bukti kepemilikan yang sah, baik BPKB maupun STNK. Dokumen tersebut akan kami cek keasliannya dan kami sinkronkan dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Kalau semuanya sesuai, kendaraan bisa kami berikan untuk dipinjam pakai,” jelasnya.
AKBP Bayu menegaskan, pinjam pakai bukan berarti status barang bukti telah selesai atau kendaraan dikembalikan secara permanen. Kendaraan tetap menjadi bagian dari perkara sampai proses hukum selesai.
”Pinjam pakai ini berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi kendaraan tetap berstatus sebagai barang sitaan dan apabila dibutuhkan dalam proses hukum, tetap harus tersedia,” tegas Kapolres Bayu.
Untuk kendaraan roda empat, mekanisme pinjam pakai tersebut baru pertama kali dilakukan oleh Polres Situbondo. Sementara untuk kendaraan roda dua, sudah lebih dari lima unit sepeda motor yang sebelumnya dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme serupa. [awi.fen]


