DPRD Probolinggo, Bhirawa. – Pemerintah Kota Probolinggo mulai menyiapkan pembentukan dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) mendatang.
Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (8/9).
Wali Kota Probolinggo menjelaskan, pembentukan dana cadangan diperlukan karena kebutuhan pembiayaan Pilkada tidak seluruhnya dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, persiapan anggaran tersebut juga menyesuaikan dengan perubahan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada sebagaimana yang dipahaminya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025.
“Kita harus menyiapkannya itu 20 bulan sebelum pelaksanaannya. Jadi kira-kira nanti di Juni 2027 tahun depan,” ujar Wali Kota saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Ia mengatakan, dana tersebut perlu mulai disiapkan agar ketika tahapan pemilu memasuki proses pelaksanaan, anggaran yang dibutuhkan telah tersedia.
“Makanya ini sedang kita buat ini, untuk nanti 2027 memasuki tahapan kita sudah ada dana untuk pelaksanaannya itu,” katanya.
Dalam rapat paripurna, Pemkot menjelaskan pembentukan dana cadangan tersebut mengacu antara lain pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dana cadangan dibentuk untuk membiayai kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, mengatakan Raperda pembentukan dana cadangan Pilwali tersebut menjadi salah satu dari tiga Raperda yang disampaikan penjelasannya oleh Pemkot dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan dilakukan secara multiyears untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilwali. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, penganggaran dimulai pada 2027 dan dilanjutkan pada 2028 serta 2029.
“Kalau tidak salah 2027 ini Rp1 miliar, kemudian 2028 itu Rp10 miliar,” kata Dwi Laksmi.
Namun, ia belum memastikan besaran keseluruhan dana yang akan terkumpul hingga pelaksanaan Pilwali. Ia menegaskan, angka pembiayaan dalam jumlah besar yang sempat dibicarakan sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan pemilu secara keseluruhan, termasuk pemilihan presiden dan legislatif.
“Kalau yang Pilkada kota sendiri kan fokusnya di APBD kota,” ujarnya.
Wali kota juga sempat menyinggung perubahan jadwal pilkada dalam keterangannya. Ia menyebut Pilkada, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, berlangsung dua tahun setelah Pemilu.
“Jadi ya diperpanjang dong saya ini nanti, sampai ’31 gitu,” ujarnya sembari tertawa.
Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, agenda utama mencakup penyampaian penjelasan wali kota terhadap tiga Raperda Kota Probolinggo Tahun 2026 serta penjelasan pimpinan DPRD atas empat Raperda inisiatif DPRD.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, Robit Riyanto, juga menyampaikan catatan terkait Raperda perubahan regulasi kelembagaan daerah yang berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
Robit mempertanyakan konsekuensi dari perubahan regulasi tersebut, khususnya terhadap struktur kelembagaan dan penataan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pertimbangan agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkot menjelaskan bahwa persoalan kelembagaan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus). Pemkot juga telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terkait hal tersebut.
Selanjutnya, pembahasan dan proses perubahan regulasi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
Pembahasan seluruh Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain Raperda dana cadangan Pilwali, salah satu Raperda yang diajukan Pemkot berkaitan dengan perubahan atas Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dwi Laksmi mengatakan, seluruh Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat fraksi dan panitia khusus (Pansus).
Ia berharap pembahasan dilakukan secara maksimal sehingga Perda yang nantinya dihasilkan tidak justru membebani masyarakat.
“Jangan sampai semakin banyak Perda malah semakin menyulitkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, empat Raperda inisiatif DPRD yang turut disampaikan dalam rapat tersebut juga dinilai penting untuk segera dibahas.
Keempatnya yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, serta Pengelolaan Sampah Spesifik.
“Semua urgen. Memang ada yang sudah diusulkan dari periode sebelumnya, tetapi baru sekarang turun dari Kemenkumham. Jadi harapannya semuanya bisa segera diselesaikan dan dikirim lagi ke Kemenkumham,” jelasnya.
Khusus Raperda koperasi, Dwi Laksmi berharap pembahasannya juga dapat mengakomodasi keberadaan Koperasi Merah Putih.
Ia meminta anggota Pansus nantinya dapat bekerja maksimal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat. [fir.dre]


