27 C
Sidoarjo
Sunday, September 6, 2026
spot_img

Dari Sekretaris BPUPKI, Bupati Nganjuk, Pejuang hingga Pendiri Fakultas Hukum Unair


Menengok Jejak Sejarah Hukum Prof. Gondo Wardoyo

Oleh:
Endro, Budi S, Nganjuk

Tak banyak yang tahu salah satu rekam jejak dunia hukum nasional khususnya di Jawa Timur dimulai dari Kabupaten Nganjuk. Di sini ada seruas jalan di pusat kota yang menyimpan rekam jejak panjang peradilan masa lalu yakni jalan Profesor (Iskandar) Gondo Wardoyo, S.H. Siapa dia?

Nama Mr. R. Iskandar Gondowardojo atau kemudian dikenal sebagai Prof. Gondo Wardoyo, S.H. adalah Bupati Nganjuk ke-10 (1947-1949). Dilahirkan di Ponorogo pada tahun 1912, ia merupakan lulusan Rechts ogeschool (Fakultas Hukum) Jakarta tahun 1938.

Sebelum menjabat bupati Nganjuk , ia memiliki karier mumpuni di administrasi kehakiman dan bahkan pernah menjadi salah satu sekretaris pada Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

Iskandar Gondowardojo pulalah yang pada periode krusial tahun 1947-1949 memilih untuk menyelamatkan birokrasi yang berada di bawah wewenangnya tetap satu jalur dengan Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan pimpinan Soekarno-Hatta.

Pilihan besar ini menjadi salah satu keputusan hukum besar di wilayah Jawa Timur , karena saat itu Iskandar Gondowardojo harus berhadapan dengan dua tekanan sekaligus, Agresi Militer Belanda yang telah masuk ke wilayah Kediri Raya dan Pemberontakan PKI Republik Soviet Indonesia di Madiun.

Saat itu Ia memilih memindahkan basis pemerintahan ke pedalaman Nganjuk untuk bergerilya bersama tentara dan rakyat.

Berita Terkait :  Kapolres dan Komunitas Ojol Kota Probolinggo Kenang Affan Lewat Doa dan Tabur Bunga

Markas-markas darurat didirikan di wilayah pedesaan (salah satunya daerah Kedungombo, Warujayeng/Ngronggot) untuk mengkoordinasi suplai logistik, komunikasi jalur gerilya, serta pengerahan dukungan rakyat Anjuk Ladang menghadang laju Belanda ke Yogjakarta.

Bahkan bupati Iskandar u juga memindahkan pemerintahan Kabupaten Nganjuk ke Kedung Ombo bersama Patihnya RM. Djojokoesomo yang kelak menggantikan posisi beliau menjadi Bupati Nganjuk.

Seusai penyerahan kedaulatan dan berakhirnya perang kemerdekaan/gerilya (sekitar tahun 1950-an), Mr. R. Iskandar Gondowardojo pindah ke Surabaya dan memegang sejumlah jabatan penting di bidang yudisial, akademis, serta kebudayaan.

Di dunia yudisial, beliau melanjutkan pengabdiannya sebagai penegak hukum berpangkat senior. Mr Iskandar menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan kemudian menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pengalaman praktis inilah yang kelak memperkuat reputasi beliau sebagai praktisi hukum yang sangat matang di Jawa Timur.

Setelah penyerahan kedaulatan, jumlah pegawai/aparatur negara yang membutuhkan pendidikan hukum di Surabaya sangat tinggi.

Tahun 1951-1952 menginisiasi dan mendirikan Balai Perguruan Tinggi Hukum Surabaya, yang diperuntukkan bagi pegawai sipil/militer berijazah sekolah menengah agar bisa mengenyam pendidikan tinggi hukum.

Tahun 1952-1954 lembaga tersebut diresmikan menjadi Cabang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Surabaya.

Dan pada tahun 1954: Ketika Universitas Airlangga (UNAIR) resmi berdiri mandiri pada 10 November 1954, beliau ditunjuk sebagai Dekan Pertama Fakultas Hukum Universitas Airlangga , kemudian dikukuhkan sebagai Profesor Hukum.

Berita Terkait :  Pastikan Stok Mencukupi, Polri Cek Distribusi LPG 3 Kg di Situbondo

Selain di dunia yudisial dan akademis kampus, Prof. Mr. R. Iskandar Gondowardojo aktif dalam pemikiran kebudayaan Jawa dan pengembangan yayasan pendidikan/sosial di Surabaya pada masa awal kemerdekaan.

Tepat di Jalan Prof. Gondo Wardoyo No. 6, berdiri sebuah bangunan tua peninggalan era kolonial Belanda. Gedung tersebut merupakan eks kantor Pengadilan Negeri Nganjuk pertama yang digunakan sejak era kemerdekaan hingga Maret 1982, sebelum akhirnya pusat peradilan dipindahkan ke Jalan Dermojoyo.

Kini, kondisi bangunan bersejarah itu tampak terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan telantar dimakan waktu, seolah kehilangan marwah historisnya sebagai saksi bisu awal mula tegaknya keadilan di Nganjuk.

Ironi sejarah semakin terasa karena tidak jauh dari puing-puing pengadilan lama yang terbengkalai itu, terdapat jajaran Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nganjuk yang masih berdiri kokoh dengan arsitektur Belanda.

Penghormatan terhadap rekam jejak Prof. Gondo Wardoyo sejatinya tercatat amat harum di dunia pendidikan tinggi hukum. Di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Surabaya lembaga yang dipeloporinya nama beliau diabadikan secara terhormat sebagai ‘Ruang Gondowardojo’ di Gedung A.

Ruang tersebut hingga kini dirawat dengan baik dan aktif digunakan sebagai aula seminar ilmiah serta sidang akademik doktor hukum. Salah satu murid Prof. Mr. R. Iskandar Gondowardojo yang paling terkenal di dunia hukum Indonesia adalah Prof. Dr. Jacob Elfinus (J.E.) Sahetapy, S.H., M.A. (Prof. Sahetapy).

Berita Terkait :  Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 62, Rutan Nganjuk Gelar POR

Sampai sejauh ini belum ada upaya melacak ahli waris beliau untuk bahan konfirmasi berita. Mungkin jalur paling efektif adalah menghubungi Bagian Humas/Kearsipan FH UNAIR atau Sesepuh IKA FH UNAIR di Surabaya, karena hubungan emosional institusi tersebut dengan keluarga pendirinya jauh lebih terjaga secara formal ketimbang catatan Pemkab Nganjuk yang fokus pada daftar nama dan foto bupati saja.

Kontrasnya pemandangan antara rumah dinas aktif Korps Adhyaksa dan saksi bisu pengadilan kolonial yang rapuh ini memicu refleksi mendalam dari berbagai pemerhati sejarah lokal.

“Hari Lahir Kejaksaan ke-81 seharusnya bukan hanya tentang seremonial upacara atau ajang olahraga rutin. Ini adalah tentang bagaimana kita menghargai akar sejarah hukum kita sendiri,” ujar salah seorang pengamat sejarah dan kebudayaan lokal Nganjuk.

“Sangat disayangkan jika aset cagar budaya penegakan hukum di sepanjang jalan yang menyandang nama tokoh hukum besar seperti Prof. Gondo Wardoyo justru dibiarkan terlantar tanpa upaya konservasi.”sambungnya.

Keberadaan Kompleks Rumah Dinas Kejaksaan yang berdampingan langsung dengan sisa-sisa sejarah pengadilan lama di kawasan tersebut sejatinya dapat menjadi pemantik bagi Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemerintah Daerah untuk bersinergi. Mengamankan dan merawat cagar budaya hukum di Jalan Gondo Wardoyo dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan moral terhadap jasa-jasa sang mantan bupati, pejuang dan para pendahulu hukum di Indonesia. [end.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!