31 C
Sidoarjo
Friday, September 4, 2026
spot_img

Usut Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Demo Kejari

Aksi Demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang

Sampang, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menemui langsung aksi demo Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) di depan Kantor Kejaksaan Sampang. Massa aksi demo menutut segera tuntaskan, penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.Kamis (3/9/26)

Koordinator Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB), Lihon Marzali, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, agar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang ditangani secara serius dan transparan.

“Pertama terkait dugaan pengadaan fiktif tahun 2023 dari BLUD RSUD Sampang dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar, kedua pengemplang pajak PPh di RSUD Sampang berdasarkan temuan kerugian daerah dari Inspektorat Sampang sebesar Rp.3,3 Miliar, yang ketiga usut tuntas siapapun yang terlibat dugaan korupsi pengemplang BLUD RSUD Sampang”tegasnya.

Hal senada disampaikan Abd Hamid salah satu orator aksi, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang tegak lurus dalam menangani kasus ini dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kejaksaan selalu penegak hukum segera memberikan kepastian dalam penanganan perkara pengemplang BLUD RSUD Sampan, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka agar kasus ini terang benderang “Pungkasnya.

Berita Terkait :  Gubernur Jatim Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi, Fokus Logistik Jamaah Haji

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H. saat menemui aksi demo, mengatakan jangan ragukan integritas kami dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Do’akan kami segera menyelesaikan semua poin-poin yang disampaikan tuntutan aksi demo, semuanya akan kami kerjakan secara profesional.

“Berikan kami ruang dan waktu untuk bekerja, berapa lama waktunya, kami akan tuntaskan semaksimal mungkin, dan kami akan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku” Imbuhnya.

Tuntutan aksi

  1. Usut tuntas kasus badan layanan umum daerah (BLUD) di RSUD Sampang.
  2. Segera naikkan penanganan dugaan fiktif BLUD dan pengemplang pajak RSUD Sampang
  3. Tuntaskan siapapun yang terlibat dugaan korupsi BLUD di Kabupaten Sampang. Marzali bersama massa aksi juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut, termasuk apabila telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kami ingin kasus BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn ini dituntaskan secara terang dan transparan. Jangan sampai persoalan hukum yang menyangkut dugaan penyimpangan keuangan negara berhenti tanpa kepastian,” tegasnya.

Dalam aksinya nanti, Forum Aliansi Sampang Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang bersikap tegak lurus dalam penanganan perkara dan tidak pandang bulu.

Kedua, massa mendesak agar segera dilakukan penetapan tersangka dalam kasus BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Berita Terkait :  PT Petrokimia Gresik Gelar Lomba Pestani Semangka Tapal Kuda, Upaya Dorong Peningkatan Produktivitas di Tengah Cuaca Ekstrem

Ketiga, mereka meminta agar kasus tersebut dituntaskan dan seluruh pihak yang dinilai terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Sampang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta sebagai arsip.

Rencana aksi tersebut menunjukkan adanya perhatian dan desakan dari kelompok masyarakat terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Namun demikian, berbagai tudingan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak demonstran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MitraPublik akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk respons dari Kejaksaan Negeri Sampang maupun pihak RSUD dr. Mohammad Zyn terkait tudingan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi.lis. wwn

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!