27 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Humanis dan Persuasif, Kodim 0833/Kota Malang Penataan Rumah Dinas TNI AD

Kota Malang, Bhirawa. – Komando Distrik Militer (Kodim) 0833/Kota Malang melaksanakan penertiban dan penataan Rumah Negara atau Rumah Dinas TNI AD di wilayah Kota Malang secara humanis dan persuasif, Kamis (3/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara, sekaligus memastikan pemanfaatan rumah dinas berjalan sesuai fungsi, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.

Komandan Kodim (Dandim) 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, selaku Komandan Korps Lapangan (Dankorlap) Penertiban, menegaskan bahwa proses penataan ini terus mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan upaya penataan agar rumah dinas dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis serta tetap memperhatikan kondisi para penghuni,” tegas Letkol Inf Dedy Azis.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 kepada Danrem 083/Bdj untuk menertibkan Rumah Negara TNI AD di wilayah Kota Malang.

Dandim menambahkan, penertiban dilaksanakan dengan tetap mematuhi seluruh proses hukum yang telah inkrah. Permasalahan aset ini sebelumnya telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung (MA) RI.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 4381-K/Pdt/2023 tertanggal 27 Februari 2024, Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI dinyatakan sebagai bukti sah. Putusan tersebut memerintahkan pengosongan rumah dinas untuk dikembalikan kepada instansi yang berhak, yaitu Denzibang 2/V Malang.

Berita Terkait :  Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lahan Yonif TP di Dawarblandong

Dalam pelaksanaannya di lapangan, personel Kodim 0833/Kota Malang mengutamakan komunikasi dua arah. Penghuni diberikan penjelasan mengenai status hukum rumah, ketentuan pemanfaatan, serta kewajiban yang harus dipenuhi tanpa adanya tindakan represif.

“Penghuni juga kami berikan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi, sehingga setiap persoalan diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh penghuni untuk memahami serta menaati ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga dan merawat aset negara agar dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. [mut.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!