31 C
Sidoarjo
Wednesday, August 26, 2026
spot_img

PPPK Paruh Waktu Beralih ke Kewenangan Pusat, APBD Gresik Berpeluang Lebih Longgar

Gresik, Bhirawa – Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kewenangan dan pembiayaannya beralih ke pemerintah pusat, disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah ini berpotensi meringankan beban belanja pegawai dalam APBD, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai menyedot sekitar 29 persen APBD Gresik, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp986 miliar.

“Kalau nanti beralih status menjadi kewenangan pusat, ya artinya lebih longgar APBD Gresik,” ujar Agung.

Meski demikian, Pemkab Gresik belum dapat menghitung secara pasti besaran efisiensi anggaran yang bakal diperoleh. Pemerintah daerah masih menunggu skema serta petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait rencana perubahan status tersebut.

“Termasuk yang paruh waktu juga nanti bagaimana, masih menunggu petunjuk dari pusat,” jelasnya.

Sambil menunggu kepastian kebijakan, BKPSDM Gresik mulai menyiapkan kebutuhan aparatur untuk seleksi CPNS tahun 2027. Penghitungan kebutuhan dilakukan bersama tim dengan memetakan formasi yang benar-benar dibutuhkan oleh setiap perangkat daerah.

“Ini kita siapkan bersama tim, berapa kebutuhannya dan apa saja formasinya nanti. Perencanaan kebutuhan aparatur tidak semata-mata didasarkan pada jumlah pegawai. Pemetaan kompetensi menjadi bagian penting, agar penempatan sumber daya manusia benar-benar sesuai kebutuhan organisasi,” ungkapnya.

Setiap pegawai nantinya akan dipetakan berdasarkan kompetensi yang dimiliki, lalu diarahkan untuk ditingkatkan sesuai kebutuhan. Sementara posisi yang masih kosong dapat diusulkan untuk mendapat tambahan pegawai baru.

Berita Terkait :  Kick Off Satu Abad NU Tekankan Kemandirian Jam'iyyah

“Misal pegawai A, ini kuatnya di kompetensi apa, kita tingkatkan di sana. Nah, yang kosong nanti bisa diusulkan,” pungkasnya.

Agung Endro Utomo menambahkan bahwa rencana pengalihan status PPPK ini kini menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan Pemkab Gresik. Selain menyangkut kepastian status aparatur, perubahan kewenangan ini juga berpotensi memperluas ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!