30 C
Sidoarjo
Wednesday, August 26, 2026
spot_img

JDIH Jatim Menanjak, Provinsi Peringkat Dua Nasional, DPRD Provinsi Posisi Tiga, Banyuwangi dan Gresik Kuasai Kabupaten Terbaik

Pemprov Jatim, Bhirawa – Jawa Timur melalui Biro Hukum Setdaprov Jatim kembali menorehkan capaian penting dalam tata kelola dokumentasi dan informasi hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan kebutuhan masyarakat terhadap akses regulasi yang cepat serta terpercaya, kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jawa Timur berhasil menempatkan sejumlah daerah pada jajaran terbaik nasional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026, Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua nasional pada kategori Tingkat Pemerintah Provinsi.

Posisi tersebut menempatkan Jawa Timur hanya satu tingkat di bawah Provinsi Jawa Barat yang berada di peringkat pertama. Sementara Provinsi Jawa Tengah berada di posisi ketiga, disusul Banten dan Daerah Khusus Jakarta.

Capaian itu tidak berdiri sendiri. Kinerja JDIH Jawa Timur juga tercermin dari prestasi sejumlah pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan DPRD di wilayah tersebut.

Pada kategori Tingkat Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Banyuwangi berhasil menduduki peringkat pertama nasional, disusul Kabupaten Gresik di posisi kedua. Sementara pada kategori Tingkat Pemerintah Kota, Kota Malang berada di peringkat pertama nasional.

Di jajaran legislatif daerah, DPRD Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga nasional pada kategori Tingkat DPRD Provinsi. Posisi pertama ditempati DPRD Provinsi Jawa Tengah dan posisi kedua DPRD Provinsi Lampung.

Deretan capaian tersebut menunjukkan bahwa kekuatan JDIH Jawa Timur tidak hanya bertumpu pada satu institusi. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga lembaga legislatif di daerah sama-sama menunjukkan performa dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Berita Terkait :  Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Di balik angka peringkat tersebut terdapat pekerjaan yang bersifat teknis sekaligus strategis. JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum, tetapi menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum secara lebih mudah, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SK Menteri Hukum tersebut menyebutkan bahwa penilaian dan verifikasi dilakukan terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja anggota JDIH untuk Tahun 2025. Dari proses tersebut kemudian disusun daftar peringkat anggota JDIHN Tahun 2026.

Dengan demikian, capaian Jawa Timur dapat dibaca sebagai indikator bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di sejumlah institusi di daerah telah mampu memenuhi standar yang menjadi dasar evaluasi nasional.

Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Hukum Dokumentasi dan Informasi Hukum, Intan Isna Hidayatillah, yang mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, mengatakan capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

“Peringkat ini tentu menjadi apresiasi sekaligus motivasi bagi kami. Yang paling penting bukan hanya mempertahankan posisi, tetapi memastikan dokumentasi dan informasi hukum yang dikelola JDIH benar-benar mudah diakses, lengkap, mutakhir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Intan, Rabu (26/8/2026) pagi.

Menurutnya, keberhasilan Jawa Timur tidak terlepas dari kontribusi seluruh anggota JDIH di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

“Prestasi Provinsi Jawa Timur, Banyuwangi, Gresik, Kota Malang, maupun DPRD Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa penguatan JDIH harus dilakukan secara bersama-sama. Kami berharap capaian ini menjadi pemacu bagi seluruh anggota JDIH di Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum,” katanya.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Komitmen Tingkatkan Transportasi Aglomerasi Sektor Perekonomian Wisata

Jika pemeringkatan nasional memperlihatkan posisi masing-masing anggota JDIH berdasarkan kategori kelembagaan, pemetaan berdasarkan wilayah provinsi memberikan gambaran lain.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nomor PHN-58.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Per Wilayah Provinsi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026, Jawa Timur berada di posisi teratas dalam wilayahnya.

Dalam daftar Wilayah Jawa Timur, posisi pertama ditempati Provinsi Jawa Timur, kemudian Kabupaten Banyuwangi di peringkat kedua dan Kabupaten Gresik di peringkat ketiga.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026 oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen. Penetapan peringkat wilayah tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja anggota JDIH pada Tahun 2025.

Ada sebuah pola menarik dari dua keputusan tersebut.

Pada level nasional berdasarkan kategori kelembagaan, Jawa Timur berada di peringkat kedua sebagai pemerintah provinsi. Banyuwangi dan Gresik bahkan menempati posisi pertama dan kedua untuk kategori pemerintah kabupaten, sedangkan Kota Malang menjadi yang terbaik pada kategori pemerintah kota.

Ketika seluruh capaian tersebut ditempatkan dalam perspektif wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi yang teratas, diikuti Banyuwangi dan Gresik.

Artinya, prestasi tersebut tidak hanya menjadi milik satu institusi. Ia membentuk sebuah ekosistem dokumentasi dan informasi hukum yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

JDIH pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi dokumen. Ketika sebuah peraturan daerah, keputusan kepala daerah, atau produk hukum lainnya dapat ditemukan dengan mudah oleh masyarakat, maka informasi hukum telah berubah menjadi bagian dari pelayanan publik.

Berita Terkait :  Bupati Sampang Serahkan Nota Raperda RPJMD 2025-2029

Karena itu, peringkat nasional dapat menjadi cermin atas kualitas tata kelola, tetapi tantangan berikutnya adalah menjaga keberlanjutan kualitas tersebut.

SK Kepala BPHN menegaskan bahwa pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja anggota JDIHN Tahun 2025. Keputusan itu juga menyebutkan bahwa penilaian dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja JDIHN serta memberikan apresiasi kepada anggota yang telah melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar yang ditetapkan.

Bagi Jawa Timur, posisi kedua nasional bukan garis akhir. Justru capaian itu menjadi titik ukur baru untuk memperkuat kualitas layanan hukum berbasis informasi.

Sebab pada era ketika masyarakat semakin membutuhkan kepastian dan kemudahan memperoleh informasi, hukum tidak cukup hanya tersedia dalam lembaran dokumen. Hukum harus dapat ditemukan, dipahami, dan diakses. Di situlah JDIH menemukan perannya, menjembatani dokumen hukum dengan kebutuhan masyarakat. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!